Sertifikasi Halal Wajib Mulai Oktober 2024, Pemerintah Diminta Perkuat Sosialisasi
Mulai 17 Oktober 2024, sertifikasi halal akan menjadi kewajiban bagi sebagian besar produk makanan dan minuman di Indonesia. Namun, pemerintah diminta untuk menggencarkan sosialisasi terkait kebijakan ini agar dapat berjalan efektif.
Praktisi halal, Mukhaer Pakkana, menekankan urgensi sosialisasi yang lebih intensif kepada para pelaku usaha. “Pemerintah harus meningkatkan sosialisasi agar regulasi baru ini dapat diterima para pelaku usaha”, ujar Mukhaer dalam Halal Business Forum bertajuk 'Menyatukan Tekad Sinergitas, Mewujudkan Indonesia Produsen Halal Terkemuka di Dunia' di Jakarta, Kamis (27/6/2024).
Hal senada diungkapkan oleh Direktur Pascasarjana ITB Ahmad Dahlan Jakarta, yang menilai bahwa edukasi mendalam mengenai persyaratan, manfaat, dan sanksi sertifikasi halal sangat krusial bagi pelaku usaha.
Kewajiban sertifikasi halal ini mencakup berbagai produk, mulai dari makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, hingga hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Ketentuan ini tertuang dalam peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Meskipun demikian, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan BPJPH, Dzikro, menegaskan bahwa kewajiban ini belum berlaku bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). “Khusus untuk UMK dalam rapat terbatas pada 15 Mei lalu dimundurkan oleh Bapak Presiden terkait kewajiban sertifikasi halal sampai 2026. Ini bentuk keberpihakan kepada pelaku UMK,” jelas Dzikro.
Penundaan penerapan bagi UMK ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap keberlangsungan usaha mikro dan kecil. Pemerintah berharap agar waktu yang diberikan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para pelaku UMK untuk mempersiapkan segala persyaratan sertifikasi halal.
What's Your Reaction?