OJK Perangi Judi Online: Blokir 6.000 Rekening Bank

Aug 5, 2024 - 23:08
 0  21
OJK Perangi Judi Online: Blokir 6.000 Rekening Bank
Ilustrasi Judi Online (Foto: Bisnis.com/Arief Hermawan P)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dalam memberantas judi online yang semakin meresahkan. Lebih dari 6.000 rekening bank yang terindikasi terlibat dalam aktivitas terlarang ini telah diblokir. Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan melindungi masyarakat dari risiko kejahatan finansial.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam laporannya pada Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Juli 2024, menyatakan bahwa pemblokiran rekening ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Undang-undang ini memberikan kewenangan kepada OJK untuk memerintahkan bank melakukan pemblokiran rekening tertentu yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online.

"Judi online adalah ancaman serius yang tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merusak reputasi dan integritas sistem keuangan kita," tegas Dian seperti dikutip dari Republika.co.id (5/8/2024).

Upaya OJK dalam memberantas judi online tidak hanya berhenti pada pemblokiran rekening. OJK juga aktif bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk kementerian dan lembaga terkait serta industri keuangan, untuk melakukan identifikasi dan 'enchanced due diligence' terhadap aktivitas yang terindikasi judi online. Ini termasuk 'pricing' dan 'profiling' terhadap pemilik rekening yang dicurigai.

Selain itu, OJK juga mengintegrasikan data rekening nasabah yang terindikasi terlibat judi online ke dalam sistem informasi program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (Sigap). Integrasi data ini memungkinkan seluruh lembaga jasa keuangan untuk mengakses informasi dan mempersempit ruang gerak para pelaku judi online.

Tidak hanya fokus pada upaya represif, OJK juga gencar melakukan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online. OJK juga mendorong industri jasa keuangan untuk proaktif dalam mengidentifikasi dan memverifikasi rekening-rekening dengan transaksi mencurigakan, termasuk yang terkait dengan aktivitas judi online.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow