Bolehkan Bagi Rata Warisan Laki-laki dan Perempuan?
Ulama terkemuka, Buya Yahya, memberikan pencerahan mengenai pembagian warisan yang adil menurut pandangan Islam. Beliau dengan tegas menyatakan bahwa membagi harta warisan sama rata antara anak laki-laki dan perempuan tidak sesuai dengan syariat Islam. Dalam ajaran Islam, anak laki-laki mendapatkan bagian dua kali lipat dari anak perempuan. Hal ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan ketetapan Allah SWT yang memiliki hikmah dan alasan mendalam.
Buya Yahya menjelaskan bahwa perbedaan bagian ini berkaitan dengan tanggung jawab yang diemban oleh laki-laki sebagai kepala keluarga dan pencari nafkah utama. Dalam Islam, laki-laki memiliki kewajiban untuk menafkahi istri, anak-anak, dan orang tua yang membutuhkan. Oleh karena itu, bagian warisan yang lebih besar diberikan kepada laki-laki sebagai bentuk dukungan untuk memenuhi tanggung jawab tersebut.
Meskipun demikian, Buya Yahya tidak menutup kemungkinan adanya pembagian rata dalam kondisi tertentu. Pembagian rata dapat dilakukan jika semua ahli waris, baik laki-laki maupun perempuan, sepakat dan memahami bahwa pembagian yang diatur dalam Islam adalah yang paling adil. Selain itu, pembagian rata juga dapat dilakukan atas dasar sukarela dari pihak yang mendapatkan bagian lebih besar, yaitu anak laki-laki.
Buya Yahya juga menekankan pentingnya musyawarah dalam pembagian warisan. Semua ahli waris harus duduk bersama, membahas dengan kepala dingin, dan mencari solusi terbaik yang sesuai dengan syariat. Jika terjadi ketidaksepakatan, meminta bantuan dari pihak yang mengerti hukum waris Islam adalah langkah bijak.
What's Your Reaction?