Dugaan Jual Beli Visa dan Kejanggalan Kuota Haji Khusus, Timwas Haji Bentuk Pansus Angket
Gelombang permasalahan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024 menyeruak ke permukaan. Ketua Tim Pengawas Pelaksanaan Ibadah Haji, Muhaimin Iskandar, atau yang akrab disapa Cak Imin, mengungkap temuan mengejutkan terkait indikasi jual beli visa haji yang berdampak pada melambungnya harga.
Temuan ini didasari oleh ketidaksesuaian data jumlah jemaah haji yang berangkat dengan data antrean sistem kompensasi haji. "Terjadi data yang tidak sinkron antara sejumlah jemaah yang berangkat, yang masuk dalam antrean sistem komperesasi haji dengan data-data yang kami temukan di lapangan," ungkap Cak Imin di Gedung Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024).
Kejanggalan lain ditemukan pada pengelolaan kuota haji tambahan sejumlah 20 ribu yang diduga sarat akan mismanajemen. Cak Imin menyoroti bahwa kuota tersebut justru dinikmati oleh pihak-pihak tertentu, bukannya masyarakat yang telah mengantre puluhan tahun. "Kuota haji tambahan sejumlah 20 ribu, terjadi mismanajemen, sehingga haji reguler yang antrean panjang tahunan, puluhan tahun itu tidak bisa menikmati dari kuota 20 ribu. Dinikmati oleh pihak-pihak lain," tegasnya.
Menanggapi berbagai permasalahan pelik ini, Timwas Haji sepakat untuk membentuk panitia khusus (pansus) angket. Pansus ini bertugas untuk mengusut tuntas indikasi jual beli visa dan menyelidiki ketidaksesuaian data kuota haji. "Kita ingin segera dibentuk pansus angket menyangkut pelaksanaan akhir dari ibadah haji 2024," kata Cak Imin.
Pembentukan pansus angket ini diharapkan dapat mengurai benang kusut dalam pelaksanaan haji 2024. Cak Imin berharap agar pansus dapat mengungkap secara detail akar permasalahan dan kesalahan dalam manajemen pelaksanaan haji. "Ini tidak bisa di timwas tapi dicari lebih detail; kesalahannya manajemennya oleh pansus angket," tambahnya.
What's Your Reaction?