Jokowi Perintahkan Penyesuaian HET Beras, Ini Rinciannya
Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah resmi mengumumkan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium dan premium di seluruh Indonesia. Kebijakan ini mulai berlaku pada awal Juni 2024.
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan beras di tengah fluktuasi harga komoditas pangan global dan kenaikan biaya produksi.
“Penetapan regulasi HET beras ini menguatkan kebijakan relaksasi yang telah diberlakukan melalui Keputusan Kepala Bapanas sebelumnya,” kata Arief.
Ia juga menekankan bahwa penyesuaian HET beras merupakan bagian dari upaya stabilisasi pasokan dan harga beras, serta telah melalui proses panjang dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
“HET beras ini tidak serta merta lahir, namun melalui proses panjang pembahasan yang melibatkan organisasi petani, penggilingan, kementerian dan lembaga terkait. Ini kita analisis bersama dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk bagaimana dampaknya terhadap inflasi,” ujar Arief.
HET beras premium kini berada di kisaran Rp14.900 per kilogram (kg) untuk wilayah Jawa, Sumatera, Bali, dan Sulawesi. Untuk wilayah Kalimantan, HET beras premium ditetapkan sebesar Rp15.400 per kg, sedangkan untuk Maluku dan Papua sebesar Rp15.800 per kg.
Sementara itu, HET beras medium bervariasi antara Rp12.500 hingga Rp13.500 per kg, bervariasi berdasarkan wilayahnya.
Arief menambahkan, “Jadi selaras dengan kepentingan di hulu di mana kita juga mengeluarkan Perbadan terkait Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah dan beras, maka di hilir perlu juga melakukan penyesuaian. Karena harga di tingkat produsen (petani) juga akan seirama dengan harga di tingkat konsumen.”
Kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk menyesuaikan HET beras dengan kondisi pasar saat ini, terutama dengan adanya kenaikan biaya produksi seperti biaya agroinput, sewa lahan, tenaga kerja, dan lainnya.
Bapanas berharap semua pihak dapat bekerja sama dalam menerapkan kebijakan ini dan akan melakukan pengawasan ketat untuk mencegah penimbunan dan tindakan merugikan lainnya.
What's Your Reaction?