Rust Conference 2026 hari kedua menghadirkan perdebatan yang lebih tajam. Kalau sesi pertama masih berkutat soal apakah tax treaty cukup menjangkau instrumen pajak digital generasi baru, sesi berikutnya langsung menghantam pertanyaan yang lebih mendasar: kapan sebuah turnover tax bisa disebut diskriminatif?
Bukan sekadar debat akademis. Menjamurnya digital services taxes dan turnover taxes dalam beberapa tahun terakhir membuat tuduhan diskriminasi terhadap pelaku usaha asing semakin sering muncul ke permukaan, dengan implikasi yang jauh melampaui ranah hukum pajak semata.
India jadi contoh yang paling banyak diadu-argumenkan. Melalui equalisation levy (EL), India mengenakan pungutan 6% atas jasa periklanan digital pada 2016, lalu memperluas cakupannya menjadi 2% atas layanan e-commerce pada 2020. Amerika Serikat tidak tinggal diam. United States Trade Representative (USTR) membuka investigasi Section 301, dengan posisi bahwa EL secara substansi menyasar perusahaan digital asal AS. India menolak keras. Menurut New Delhi, EL berlaku untuk seluruh operator e-commerce luar negeri tanpa memandang negara asal, tidak berlaku surut, dan tidak punya dampak ekstrateritorial. Tujuannya, seperti yang dipresentasikan di Rust, justru untuk menciptakan persaingan lebih adil bagi pelaku usaha yang memperoleh manfaat ekonomi dari pasar digital India.
Meski argumen India cukup solid secara teknis, ceritanya tidak berakhir dengan kemenangan hukum. EL 2.0 dicabut pada 2024, disusul EL 1.0 pada 2025. Pilihan itu memperlihatkan satu hal yang agaknya lebih penting dari debat yurisdiksi mana pun: tuduhan diskriminasi punya daya tekan diplomatik dan dagang yang nyata, bahkan sebelum sengketa diselesaikan di forum hukum mana pun.
Non-diskriminasi dalam pajak tidak selalu soal pajak digital. Spanyol membawa perspektif berbeda lewat mekanisme pengembalian VAT. Mahkamah Agung Spanyol menegaskan bahwa wajib pajak domestik dan pelaku usaha non-residen tidak otomatis berada di posisi yang sebanding, sehingga persyaratan tambahan bagi wajib pajak di luar Uni Eropa belum tentu melanggar prinsip non-diskriminasi. Peru mengikuti logika serupa: pembatasan restitusi VAT dan ambang batas registrasi bagi pelaku usaha non-residen lebih mencerminkan perbedaan hubungan ekonomi dengan yurisdiksi pemajak, bukan soal kewarganegaraan. Selama ada dasar objektif yang bisa dipertanggungjawabkan, Pasal 24 OECD Model Convention tidak dilanggar.
Hungaria menambahkan dimensi lain. Pengalaman negara itu menerapkan turnover tax progresif memperlihatkan bahwa tarif progresif pada dasarnya tidak bertentangan dengan hukum Uni Eropa. Persoalan baru muncul ketika aturan konsolidasi yang menyertai desain pajak tersebut justru lebih membebani kelompok usaha asing dibanding perusahaan domestik. Di sinilah batas antara "desain teknis yang sah" dan "diskriminasi yang disamarkan" menjadi kabur. Tipis sekali.
Kesimpulan yang mengemuka dari sesi yang dimoderatori Alexander Rust dan Moritz Scherleitner itu cukup lugas: ukuran diskriminasi bukan semata ada tidaknya perbedaan perlakuan. Perbedaan yang lahir dari kebutuhan pengawasan, efisiensi administrasi, atau karakteristik hubungan ekonomi masih bisa dibenarkan. Yang berbahaya adalah ketika sebuah instrumen fiskal secara substansi dirancang untuk membidik kelompok wajib pajak tertentu, meski kemasannya tampak netral.
Pertanyaannya, sampai kapan negara-negara besar tahan dengan ketidakpastian ini? Tantangan sesungguhnya bagi para perancang kebijakan pajak bukan hanya menulis aturan yang secara hukum defensible, tapi juga tidak memantik gesekan dagang, entah kebetulan atau tidak, justru lewat instrumen non-pajak seperti investigasi Section 301. Sengketa soal non-diskriminasi, kalau data dan tren ini bisa dipercaya, baru akan semakin ramai seiring terus berkembangnya ekonomi digital lintas batas.