Dua perubahan aturan pajak meluncur hampir bersamaan. Keduanya cukup relevan bagi wajib pajak yang selama ini bergulat dengan sistem Coretax.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026, yang mengubah PER-11/PJ/2025. Isinya satu hal: mulai 1 Oktober 2026, mekanisme pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) dalam Coretax tidak lagi pakai skema delta. Gantinya, kembali ke skema replace.
Skema delta, bagi yang belum familiar, adalah pendekatan di mana SPT normal dan SPT pembetulan berdiri sendiri-sendiri. Wajib pajak hanya melaporkan selisih, yakni kurang atau lebih bayar antara SPT lama dan yang baru. Sistem ini diperkenalkan bersamaan dengan peluncuran Coretax lewat PER-11/PJ/2025, dengan logika bahwa cukup "tambal" yang berbeda saja. Agaknya, logika itu tidak semulus ekspektasinya di lapangan.
Skema replace bekerja lebih intuitif: SPT pembetulan menggantikan seluruh SPT sebelumnya, sehingga data yang tersimpan adalah versi paling mutakhir secara penuh. Bagi kebanyakan wajib pajak, jauh lebih mudah dipahami dan dieksekusi.
Cakupan aturan baru ini luas. Ketentuan PPh, PPN, PPnBM, hingga bea meterai semuanya masuk, dalam kerangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan Coretax. Hampir semua jenis kewajiban pelaporan pajak kena dampaknya.
Di jalur lain, relaksasi juga datang. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026, yang mengubah PMK Nomor 118 Tahun 2024, memberi ruang bagi DJP untuk mengurangi atau bahkan menghapus sanksi administratif perpajakan. Secara eksplisit, aturan ini menyebut sanksi denda pajak bumi dan bangunan (PBB) sebagai salah satu yang bisa dilonggarkan.
Alasan yang dicantumkan: dalam rangka mendorong perekonomian nasional. Klaim yang masih perlu dibuktikan implementasinya, tapi sinyal keberpihakan ke wajib pajak yang sedang kesulitan patut diacungi jempol, setidaknya di atas kertas.
Entah kebetulan atau tidak, dua kebijakan ini hadir di saat Coretax masih dalam fase adaptasi yang tidak selalu mulus. Perpindahan dari delta ke replace bisa dibaca sebagai koreksi arah setelah melihat respons lapangan. Bukan pertama kalinya regulasi teknis pajak direvisi dalam hitungan bulan setelah dirilis. Dan pelonggaran sanksi PBB memberi sedikit napas bagi wajib pajak yang menunggak bukan karena tidak mau, tapi karena sistemnya sendiri yang tengah berubah.
Pertanyaannya: seberapa banyak wajib pajak yang tahu soal ini sebelum Oktober tiba? Bagi yang punya SPT terlanjur dilaporkan lewat Coretax, sekarang waktu yang tepat untuk memeriksanya kembali.