Dua peraturan menteri keuangan yang terbit hampir bersamaan kini menjadi pembicaraan serius di kalangan konsultan pajak dan akademisi perpajakan Indonesia. PMK Nomor 44 Tahun 2026 dan PMK Nomor 55 Tahun 2026 bukan sekadar pembaruan administratif biasa. Keduanya secara fundamental mengubah cara negara memandang profesi kuasa wajib pajak.
PMK 44/2026 mengatur persyaratan seseorang untuk bertindak sebagai kuasa di bidang perpajakan beserta tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban wajib pajak melalui kuasa. PMK 55/2026 masuk lebih dalam: khusus mengatur konsultan pajak dan pihak lain yang menjalankan fungsi kuasa wajib pajak. Dua regulasi, satu pesan. Kompetensi dan integritas bukan lagi nilai tambah, tapi prasyarat keras.
Yang cukup mencolok dari kedua PMK ini adalah penekanan pada aspek etika dan kerahasiaan, bukan semata kemampuan teknis perpajakan. Hubungan antara wajib pajak dan kuasanya kini dibingkai dalam konteks profesionalisme yang lebih ketat, termasuk soal tanggung jawab atas kepatuhan dan integritas dalam praktik. Agaknya, otoritas pajak mulai gerah dengan praktik-praktik abu-abu yang selama ini terjadi di lapangan.
Implikasinya langsung terasa di industri. Perkumpulan Pengacara Pajak Indonesia (PERJAKIN) bergerak cepat, menggelar Private Class Pendidikan Khusus Pengacara Perpajakan Bersertifikat dan Tersumpah (CTL/CTC) pada 21 hingga 25 September 2026 di Surabaya Suites Hotel, Surabaya. Lima hari penuh, pukul 09.00 sampai 17.00 WIB, dengan materi yang langsung menyentuh implikasi kedua PMK tersebut. Kegiatan itu menghadirkan Petrus Loyani, S.H., M.H., M.B.A. dari bidang Banking & Finance sebagai pengajar.
Momentum sertifikasi juga datang dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia. USKP Periode III 2026 yang dibuka pendaftarannya mulai 2 Oktober ini diklaim sebagai ujian mengulang terakhir untuk periode berjalan. Kecil kedengarannya. Tapi bagi mereka yang belum lulus dan ingin tetap berpraktik sesuai ketentuan baru, ini bak jam pasir yang mulai habis.
Bagi akademisi akuntansi dan perpajakan, perubahan ini bisa jadi kabar baik sekaligus PR baru. Kurikulum perguruan tinggi yang lamban mengadopsi perubahan regulasi berpotensi melahirkan lulusan kompeten di atas kertas tapi gagap di lapangan. Pemahaman terhadap PMK 44 dan PMK 55 perlu masuk ke ruang kelas, bukan hanya seminar profesional berbayar.
Ada lima larangan yang secara eksplisit diatur bagi pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak, meski rinciannya belum sepenuhnya dipublikasikan secara terbuka. Keberadaan daftar larangan ini sendiri sudah memberi sinyal tegas: era "asal ada surat kuasa" sudah berakhir.
Pertanyaannya, seberapa siap ekosistem konsultan pajak Indonesia untuk benar-benar comply? Ujian sesungguhnya bukan di ruang kelas Surabaya Suites Hotel, tapi di kantor pajak dan meja sengketa beberapa bulan mendatang. Kalau data kepatuhan awal bisa dipercaya, jawabannya belum akan menggembirakan.