SELASA, 6 OKTOBER 2026

Home  ›  Ekonomi  ›  DHE dan Ekspor Satu Pintu: Dua Kebijakan Besar yan...

Ekonomi

DHE dan Ekspor Satu Pintu: Dua Kebijakan Besar yang Perlu Dipahami Lebih Dalam

Pemerintah mendorong dua kebijakan besar sekaligus, pengetatan DHE dan ekspor komoditas lewat BUMN. Tapi ekonom mengingatkan: jangan terlalu berharap Rupiah langsung menguat.

Ekonom Senior Universitas Paramadina Wijayanto Samirin. (Foto Tangkapan Layar : investortrust/Sivana Zahla).

Dua kebijakan besar diluncurkan hampir bersamaan. Pasar bereaksi, tapi mungkin bukan karena alasan yang tepat.

Pemerintah resmi memperketat aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam lewat penerbitan PP Nomor 2 dan PP Nomor 21 Tahun 2026. Bersamaan dengan itu, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas strategis melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah, dengan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai kendaraan utamanya. Dua gebrakan sekaligus, dalam satu pekan.

Under aturan DHE yang baru, eksportir SDA diwajibkan memasukkan 100% devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan nasional. Ketentuan retensi dibedakan: sektor migas tetap di angka 30% dengan jangka waktu penempatan tiga bulan, sementara nonmigas diwajibkan menempatkan seluruh DHE di rekening khusus selama 12 bulan penuh. "Eksportir SDA wajib menempatkan DHE SDA atau retensi untuk industri migas 30%, tidak ada perubahan. Nonmigas 100% pada rekening khusus di SKI. Industri migas untuk 3 bulan, nonmigas untuk 12 bulan," jelas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Tapi di sinilah letak jebakan persepsinya.

Wijayanto Samirin, ekonom Universitas Paramadina dan mantan Staf Khusus Wakil Presiden, menjelaskan secara gamblang mengapa kebijakan ini tidak bisa serta-merta diandalkan untuk mendongkrak kurs Rupiah. Masalahnya ada di hilir proses: valas yang diparkir di dalam negeri tetap dalam denominasi asing. Tidak ada konversi, tidak ada transaksi jual-beli valuta asing, tidak ada tekanan permintaan terhadap Rupiah di pasar spot. "Tidak ada transaksi jual beli valas. Jadi, secara riil tidak ada faktor yang menggerakkan nilai tukar," ujar Wijayanto dalam forum seminar di Universitas Paramadina, Jumat (22/5/2026).

Lantas apa manfaatnya? Cadangan devisa Bank Indonesia akan lebih tebal. "Nah, memang ini akan memperkuat cadangan devisa BI. Jadi ada penguatan, tapi sifatnya persepsi," tambah Wijayanto. Bukan nihil, tapi juga bukan obat mujarab. Kalau data ini bisa dipercaya sebagai sinyal jangka pendek, klaim itu tetap perlu dibuktikan ketika Rupiah kembali dihajar sentimen eksternal.

Kabar simpang siur juga mewarnai kebijakan ekspor komoditas strategis via BUMN. Portal intelijen komoditas global Sxcoal sempat melaporkan bahwa implementasi penuh ekspor satu pintu untuk batu bara dan komoditas lain ditunda hingga 1 Januari 2027, jauh dari target awal. Airlangga langsung membantah. "Tetap mulai 1 Juni 2026, secara bertahap," tegasnya saat ditemui wartawan di kompleks Istana Presiden, Jumat (22/5/2026).

Jadwal resmi terbagi dua fase. Sepanjang 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, eksportir diwajibkan mengalihkan transaksi ke BUMN yang ditunjuk, dan BUMN mulai membangun kontrak dengan pembeli luar negeri. Mulai 1 September 2026, seluruh transaksi ekspor-impor komoditas strategis dijalankan sepenuhnya oleh BUMN, termasuk pengurusan kewenangan ekspor. Minyak kelapa sawit, batu bara, dan ferroalloy masuk cakupan pertama.

Danantara sudah menunjuk Luke Thomas Mahony, eks petinggi PT Vale Indonesia Tbk (INCO), sebagai pimpinan DSI. Mesin kelembagaan mulai bergerak, setidaknya di atas kertas, meski jalur operasional di lapangan belum sepenuhnya terbentuk.

Bagi eksportir dan pelaku pasar komoditas, dua bulan ke depan agaknya menjadi periode penyesuaian yang tidak ringan. Kebijakan sebesar ini, kalau implementasinya tersendat, bisa memunculkan gangguan nyata di rantai perdagangan yang selama ini sudah berjalan puluhan tahun tanpa skema perantara BUMN. Pertanyaannya, apakah aparatur di lapangan sudah siap secepat itu?