Kurang dari sebulan menjelang berlakunya kebijakan Wajib Halal Oktober 2026, potret kesiapan pelaku usaha di lapangan terpecah jadi dua wajah yang kontras: ada yang menyambut antusias, ada yang menghitung hari dengan cemas.
Di Kota Malang, pemerintah daerah memilih melihat kebijakan ini dari sisi terang. Kepala Bidang Usaha Mikro Diskopindag Kota Malang Faried Suaidi menyebut sertifikasi halal sebagai kunci yang selama ini dibutuhkan UMKM untuk masuk ke pasar lebih luas. Ritel modern, toko oleh-oleh, jejaring distribusi skala besar, eh, hapus itu. Ritel modern, toko oleh-oleh, dan jaringan distribusi skala besar selama ini relatif sulit diakses pelaku usaha kecil yang belum mengantongi legalitas halal. Dengan kewajiban ini, hambatan itu agaknya akan tergerus bertahap.
Angkanya tidak kecil. Per 11 September 2026, sebanyak 19.906 sertifikat halal telah diterbitkan bagi 15.439 pelaku usaha di Kota Malang sejak 2020. Satu pelaku usaha bisa punya lebih dari satu sertifikat, tergantung jumlah produk yang didaftarkan. Dari total 49.420 UMKM yang tercatat, 71,32 persen atau sekitar 35.244 usaha bergerak di sektor kuliner, segmen yang paling kena dampak langsung kebijakan ini.
Satu soal yang menggantung: kuota sertifikasi gratis melalui program SEHATI hampir habis. Dari jatah 175.324 sertifikat untuk Jawa Timur tahun ini, tersisa 24.524 slot per akhir September. Sisa kuota itu akan ditarik ke pusat, dialihkan jadi kuota nasional. "Semoga ketika berjalan tetap ada kuota untuk sertifikasi gratis karena peminatnya banyak, saat ini sudah habis kuotanya tapi tetap mendorong memanfaatkan yang mandiri," kata Faried.
Gambaran berbeda datang dari industri konveksi. Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) Nandi Herdiaman tidak menyembunyikan kekhawatirannya. Sekitar 60% anggotanya adalah pelaku maklon, alias pengusaha jahit yang bekerja atas pesanan merek lain tanpa punya brand sendiri. Satu pelaku maklon bisa melayani 10 hingga 20 merek berbeda dalam setahun. Lalu pertanyaannya jadi absurd. Apakah dia harus mengurus 20 sertifikat halal untuk 20 klien yang berbeda? "Kalau aturannya pukul rata, semua IKM konveksi wajib punya sertifikat halal, maka ini bahaya bagi keberlangsungan IKM," tegas Nandi.
IPKB mengusulkan agar kewajiban sertifikasi difokuskan ke pemilik merek, bukan ke pelaksana produksi. Logikanya masuk akal: yang bertanggung jawab atas produk yang sampai ke konsumen adalah brand owner, bukan tukang jahit yang ada di gang-gang. "Untuk IKM maklon, yang wajib sertifikasi halal adalah pemilik merek atau brand owner, bukan tukang jahitnya," kata Nandi. Dia juga meminta masa sosialisasi dan fasilitasi gratis sebelum ada penindakan, mengingat kapasitas administratif dan finansial pelaku UMKM yang terbatas.
Di sisi hulu tekstil, kondisinya jauh lebih tenang. Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Farhan Aqil Syauqi menyebut kesiapan industri hulu sudah di kisaran 80-90%. Mayoritas dari sekitar 13 anggotanya sudah dalam proses sertifikasi sejak awal tahun. Titik kritis di sektor ini bukan pada produk benang atau garmen, melainkan pada proses dyeing-finishing yang melibatkan bahan kimia. "Kalau di tekstil yang diributkan titik kritisnya itu, di bagian chemical. Itu yang harus disosialisasikan ke pemerintah," kata Aqil. Skema edukasi sertifikasi halal selama ini, menurutnya, terlalu berbasis referensi industri makanan, padahal tekstil punya karakteristik yang berbeda.
Ada satu kekhawatiran struktural yang disebut Aqil dan layak dicatat: kewajiban halal tidak boleh hanya membebani produsen dalam negeri sementara produk impor yang bersaing di segmen sama bebas dari kewajiban serupa. Sektor dyeing-finishing sudah dihajar produk impor, lalu kini ditambah beban biaya sertifikasi. Ibarat pedang bermata dua, kalau data ini bisa dipercaya sebagai cerminan kondisi industri yang lebih luas.
Kebijakan Wajib Halal, secara prinsip, sulit ditolak. Perlindungan konsumen, kepastian hukum, perluasan akses pasar, semuanya argumen yang sahih. Tapi implementasi yang tidak membaca keragaman struktur rantai produksi berpotensi menjadi batu sandungan justru bagi pelaku usaha kecil yang paling rentan. Pertanyaannya: seberapa jauh pemerintah mau turun melihat karakter riil di lapangan sebelum penindakan dimulai?