Presiden Prabowo Subianto melempar sinyal tegas dalam pidato penyampaian RUU APBN 2027 di Gedung DPR, 14 Agustus lalu: Indonesia tidak akan terus-terusan menjadi price taker. Per 1 Januari 2027, Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) harus sudah berdiri dan beroperasi, dengan OJK menyiapkan regulasi serta struktur pengawasannya.
Angka di balik ambisi itu tidak kecil. Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) telah memantau lebih dari 6.500 transaksi komoditas senilai sekitar 14 miliar dolar AS. Kalau disetahunkan secara matematis, angka itu bisa menyentuh 84 miliar dolar AS per tahun, meski itu ilustrasi, bukan proyeksi resmi. Yang lebih mengejutkan: Prabowo menyebut potensi sekitar 5 miliar dolar AS nilai ekspor yang selama ini tidak tercatat optimal karena perbedaan antara nilai yang dilaporkan dan harga aktual di lapangan. Bukan angka yang bisa diabaikan begitu saja.
Konteksnya lebih besar lagi. Total ekspor Indonesia sepanjang 2025 mencapai 282,91 miliar dolar AS, naik 6,15 persen dari tahun sebelumnya, dengan komoditas nonmigas menyumbang 269,84 miliar dolar AS. BMKS tidak akan menyerap semuanya. Tapi skala ini memberi gambaran betapa besar ekosistem yang sedang coba dibenahi.
Pertanyaannya, seberapa realistis target ini?
Ibrahim Assuaibi, Direktur PT Traze Andalan Futures, menilai infrastruktur dasarnya sudah ada, hanya belum berjalan optimal. Nikel sudah diperdagangkan di Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX), sementara timah sudah bergulir di Bursa Berjangka Jakarta (JFX) sejak 2019. Masalahnya bukan ada atau tidaknya bursa, tapi soal kepercayaan pasar dan kedalaman likuiditas.
"Bisa terjadi dalam 5 tahun ke depan, kemungkinan besar 2030 itu timah. Alasannya timah sudah bergulir di JFX sejak 2019. Tinggal menunggu waktu 5 tahun lagi. Sedangkan kalau nikel mungkin butuh waktu 10 tahun. Bisa saja 2035 baru akan terbentuk referensi harganya," kata Ibrahim. Timah dinilai lebih matang karena Malaysia sudah angkat tangan; pasar timah Kuala Lumpur (KLTM) praktis meredup, dan pelaku pasar global kini mulai melirik JFX sebagai referensi alternatif.
Kanca Surya, CEO JFX, satu suara soal ini. Pemerintah sebaiknya tidak memulai dari nol. Ekosistem, mekanisme, sistem, dan pengalaman sudah tersedia. "JFX sudah memegang timah sejak 2019. Secara perlahan, sekarang kita sudah menggantikan KLTM. Kalau orang mau melakukan transaksi timah, mereka melihat LME, kemudian JFX," ujarnya. Membangun bursa baru justru berisiko membuang waktu berharga, sementara tenggat 2027 sudah di depan mata.
Ada pelajaran dari luar yang perlu dicermati. London Metal Exchange (LME) tidak menjadi referensi harga logam global semata karena berbasis di London, tapi karena memiliki likuiditas dalam, partisipasi lintas negara, dan mekanisme transaksi yang dipercaya. Shanghai Futures Exchange (SHFE) butuh bertahun-tahun sebelum pada 2026 membuka kontrak nikelnya untuk trader internasional. Kini bahkan LME menjalin kerja sama menggunakan harga baja SHFE sebagai referensi kontraknya. Kedaulatan harga tidak bisa dideklarasikan. Ia harus dibangun dari kepercayaan pasar.
Di sinilah dimensi terpenting dari BMKS yang sering luput dari perdebatan. Manfaat terbesarnya bukan dari biaya transaksi atau PNBP operasional bursa, melainkan dari nilai fiskal tidak langsung: ketika harga domestik yang kredibel tersedia, otoritas pajak dan bea cukai punya benchmark kuat untuk menguji kewajaran transaksi ekspor, mendeteksi under-invoicing, dan menghitung royalti serta PNBP secara lebih akurat. Bayangkan sebuah transaksi ekspor mineral senilai 100 juta dolar AS yang selama ini bergantung pada referensi eksternal dengan informasi yang tidak simetris. Dengan harga referensi domestik, otoritas punya alat untuk mempertanyakannya. Jika data transaksi, harga, volume, dan pola perdagangan terintegrasi dengan sistem kepabeanan dan perpajakan, negara punya kemampuan yang jauh lebih tajam untuk membaca nilai ekonomi komoditasnya.
Ini juga melengkapi agenda hilirisasi yang sudah berjalan. Selama ini Indonesia fokus pada hilirisasi produksi, mengolah bijih nikel menjadi produk bernilai tambah sebelum diekspor. Tapi tanpa hilirisasi pasar, produk bernilai tinggi itu tetap dihargai berdasarkan referensi yang dibentuk di London atau Shanghai. BMKS, kalau berhasil, menutup celah itu. Setidaknya itu yang diharapkan.
Sepanjang jalan menuju 2027, masih banyak yang harus diselesaikan: regulasi OJK, desain pungutan, mekanisme partisipasi pelaku asing, hingga integrasi data lintas kementerian. Pertanyaan apakah ekosistem baru ini akan tumbuh dari yang sudah ada atau dibangun ulang dari fondasi baru pun masih menggantung. Pelaku pasar menunggu kejelasan itu.