BI-Rate baru saja dinaikkan 50 basis poin, tapi Bank Indonesia tidak ingin kenaikan itu langsung ditransmisikan mentah-mentah ke debitur. Maka keluarlah sepaket penguatan kebijakan makroprudensial yang, kalau dilihat sekaligus, cukup komprehensif.
Melalui Rapat Dewan Gubernur Mei 2026, BI memperkenalkan perubahan pada Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial atau KLM. Yang paling mencolok: perubahan skema interest rate channel, dari berbasis elastisitas menjadi berbasis spread antara BI-Rate dan suku bunga kredit baru. Berlaku 1 Agustus 2026. Bank yang mampu menjaga spread di bawah 3 persen terhadap BI-Rate mengantongi insentif penuh 100 basis poin. Spread 3-6 persen dapat 40 bps, spread 6-10 persen dapat 10 bps, dan yang spread-nya melar di atas 10 persen? Tidak dapat apa-apa.
Skema itu, agaknya, dirancang sebagai rem moral bagi perbankan. "Harapannya saat BI-Rate kemarin disesuaikan 50 basis poin, bank-bank itu tidak langsung menaikkan suku bunga kredit," ungkap Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Dhaha P. Kuantan dalam diskusi bersama media di Makassar. Logikanya sederhana: bank yang menaikkan bunga kredit terlalu agresif, insentif likuiditasnya terpangkas. Trade-off yang sengaja diciptakan.
Besaran insentif total KLM tetap dipertahankan, dengan pagu tertinggi 5,5 persen dari dana pihak ketiga. Financing channel bisa menyumbang hingga 4,5 persen dari DPK, termasuk tambahan 1 persen untuk pembiayaan nontradisional. Adapun channel terbaru yang disebut financing to funding channel memberi ruang tambahan 0,5 persen khusus bagi bank yang berhasil memperkuat pendanaan di luar DPK.
Channel terakhir ini menarik. BI secara eksplisit mengakui bahwa penggalangan dana non-DPK butuh inovasi lebih besar dari perbankan, bukan sekadar menunggu simpanan masuk. "Kalau mereka melakukan inovasi-inovasi ke arah sana, itu kita bisa memberikan insentif," kata Dhaha.
Paralel dengan penguatan KLM, BI juga memperluas cakupan Rasio Intermediasi Makroprudensial atau RIM mulai 1 Juli 2026. Surat berharga korporasi dan surat berharga syariah korporasi yang dimiliki maupun diterbitkan bank kini bisa diperhitungkan sebagai bagian dari penyaluran pembiayaan, khususnya ke sektor UMKM, koperasi, inklusi, dan berkelanjutan. Ruang bagi bank pun melebar, tanpa harus sepenuhnya mengandalkan kredit konvensional.
Landasan kebijakannya tidak kosong. Kredit perbankan April 2026 tumbuh 9,98 persen secara tahunan, naik dari 9,49 persen di Maret. DPK bergerak di kisaran yang sama. Suku bunga kredit tercatat 8,73 persen, deposito 1 bulan di 4,16 persen, artinya spread saat ini masih terkendali. "Dengan kondisi itu, target pertumbuhan kredit 8%-12% masih visible untuk tercapai," sebut Dhaha.
Sejumlah analis menilai insentif ini perlu dukungan faktor lain agar kredit benar-benar terkerek. Insentif likuiditas memang bisa menjaga ruang fiskal bagi bank, tapi permintaan dari sisi debitur juga harus ada. Pertanyaannya, berapa lama tren ini bertahan kalau konsumsi domestik melempem? Gubernur BI Perry Warjiyo meminta perbankan mendongkrak efisiensi operasional agar tidak tergoda menaikkan bunga kredit sebagai kompensasi naiknya cost of fund. "Kami meminta bank-bank juga meningkatkan efisiensi supaya jangan menaikkan suku bunga kredit. Efisiensi harus ditingkatkan supaya betul-betul mendorong kredit," tegas Perry.
Satu layer koordinasi lain berjalan di forum KSSK, tempat BI, OJK, dan LPS membahas perlunya menekan special rate bunga dana antarbank. Persaingan special rate yang tak terkendali bisa mendorong cost of fund melonjak, lalu menular ke bunga kredit. Sirkuit yang sedang coba diputus BI sebelum sempat berputar penuh.