Angkanya baru berupa rentang, tapi arahnya sudah terbaca. Pemerintah dan DPR resmi menyepakati Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal 2027 pada rapat paripurna Kamis (2/7/2026), dan yang tersaji di atas kertas adalah kombinasi yang tidak gampang: kebutuhan fiskal membengkak di hampir semua lini, sementara pemerintah bersikeras tidak mau melebarkan defisit secara agresif.
Pendapatan negara disepakati di kisaran 12,01 persen hingga 12,40 persen terhadap PDB, naik dari usulan awal 11,82 persen. Target penerimaan pajak ikut terkerek ke 10,16-10,50 persen terhadap PDB dari semula 10,02 persen. Belanja pemerintah pusat pun membesar, dengan rasio yang disepakati pada 11,26-12,01 persen terhadap PDB. Defisit tetap dijaga di kisaran 1,8-2,4 persen, rasio utang dipertahankan di 40,31-40,64 persen terhadap PDB.
Pilihan itu punya konsekuensi yang cukup keras. Butuh lebih banyak uang, tapi enggan berutang lebih banyak, artinya otoritas fiskal harus bekerja jauh lebih keras dari sebelumnya di sisi penerimaan. Bukan perkara kecil.
Ada angka yang belum banyak disorot publik. Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mengungkap bahwa kementerian dan lembaga mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp984 triliun untuk 2027. Bila dikabulkan seluruhnya, belanja K/L akan melonjak 57,16 persen dibanding anggaran 2026 yang sebesar Rp1.510,5 triliun. Masif.
YB Suhartoko, dosen Ekonomi Terapan Unika Atma Jaya, langsung menyoroti angka itu. Tambahan hampir Rp980 triliun setara sekitar 25 persen dari total nilai APBN 2026, dan menutupnya lewat utang bukan tanpa risiko. "Jika manajemen utang tidak dilakukan dengan baik, akan menimbulkan persoalan baru," tegasnya kepada Bloomberg Technoz, Jumat (3/7/2026). Ia juga mengingatkan bahwa sisi pengeluaran APBN sudah banyak yang terkunci, mulai dari anggaran pendidikan, subsidi BBM, hingga program strategis nasional, sedangkan mendorong penerimaan pajak di tengah perlambatan dunia usaha punya kesulitannya sendiri.
Dari sisi asumsi makro, target pertumbuhan ekonomi dipasang pada kisaran 5,8-6,5 persen. Selama empat tahun terakhir, pertumbuhan Indonesia menunjukkan pola yang cukup stagnan: 5,31 persen pada 2022, melambat ke 5,05 persen (2023), 5,03 persen (2024), lalu naik tipis ke 5,11 persen pada 2025. Konsisten di sekitar 5 persen, tidak lebih.
Yusuf Rendy Manilet dari Center for Reform on Economics (CORE) menyebut pertumbuhan struktural Indonesia saat ini sejatinya berada di sekitar 5,1 persen. Untuk mencapai 6,5 persen, dibutuhkan tambahan 1,4 poin persentase, sebuah lompatan yang tidak bisa datang hanya dari perbaikan siklus. "Dibutuhkan sumber pertumbuhan baru yang mampu meningkatkan produktivitas secara nyata," kata Yusuf. Agaknya bukan sesuatu yang bisa diwujudkan dalam satu atau dua kuartal.
Pertanyaannya, dari mana sumber pertumbuhan itu datang? Konsumsi rumah tangga masih mendominasi struktur PDB, tapi produktivitasnya belum akseleratif. Belanja pemerintah yang biasanya jadi penyangga kini dibatasi oleh disiplin fiskal yang disengaja. Ekspor dan arus modal asing pun tidak bisa diandalkan terlalu dalam mengingat ketidakpastian geopolitik masih tinggi dan harga komoditas tidak lagi di era boom. "Dalam situasi seperti ini, mengandalkan ekspor atau arus modal asing untuk mengejar pertumbuhan 6,5 persen menjadi cukup berisiko," ujar Yusuf. Target 6,5 persen, kata dia, lebih tepat dibaca sebagai aspirasi jangka menengah, bukan asumsi utama tahun depan.
Teuku Riefky, ekonom LPEM FEB UI, menambahkan dimensi lain dari dilema ini. Kenaikan batas bawah belanja berpotensi memperbesar tekanan terhadap APBN, terutama kalau kebutuhan belanja sosial dan subsidi ikut meningkat. "Pemerintah harus memastikan setiap tambahan belanja menghasilkan dampak ekonomi yang nyata. Efektivitas belanja akan menjadi kunci," ungkap Riefky. Ia juga mendorong reformasi subsidi berbasis komoditas yang selama ini dinilai tidak presisi karena manfaatnya banyak bocor ke kelompok yang tidak membutuhkan.
Wakil Ketua Banggar DPR Wihadi Wijanto memastikan seluruh hasil pembahasan panja telah disepakati dan akan menjadi dasar penyusunan RUU APBN 2027 beserta nota keuangannya. Kesepakatan dicapai setelah Banggar DPR bersama Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan Bank Indonesia menjalani serangkaian pembahasan sepanjang Juni 2026, sebelum disahkan dalam rapat kerja 29 Juni 2026.
Asumsi nilai tukar rupiah dipatok di Rp16.800-Rp17.500 per dolar AS, suku bunga SBN tenor 10 tahun di 6,5-7,3 persen, dan ICP di kisaran 70-95 dolar AS per barel. Rentang yang lebar pada hampir semua asumsi ini, kalau data ini bisa dipercaya sebagai sinyal, mencerminkan seberapa tinggi ketidakpastian yang masih membayangi pemerintah saat menyusun skenario fiskal setahun ke depan.