Stok batu bara di pembangkit listrik PLN dilaporkan tinggal sekitar 10 hari. Jauh di bawah ketentuan minimum 25 hari yang diwajibkan regulasi.
Bagi sistem kelistrikan nasional yang menopang kebutuhan ratusan juta penduduk, angka itu bukan sekadar catatan operasional. Ini sinyal serius. Dan menurut kajian terbaru dari Universitas Padjadjaran, akar masalahnya ada pada mekanisme harga Domestic Market Obligation (DMO) yang sudah lama perlu dibenahi.
Prof. Yayan Satyakti dari Unpad memaparkan kajiannya bertajuk Mengatasi Pemadaman Listrik di Indonesia: Sebuah Rencana Debottlenecking pada Senin (29/6/2026). Persoalan utama keandalan sistem kelistrikan, ia tegaskan, berpangkal pada sisi pasokan energi primer, bukan semata infrastruktur transmisi atau distribusi.
Problemnya sederhana tapi pelik. Harga DMO saat ini dipatok sekitar 70 dolar AS per ton, sementara Harga Batu Bara Acuan (HBA) per Juni 2026 berada di kisaran 84,53 dolar AS hingga 121,83 dolar AS per ton. Selisihnya bisa lebih dari 50 dolar AS per ton. Dengan spread seperti itu, agaknya tidak mengejutkan kalau produsen lebih suka mengalihkan batu bara ke pasar ekspor ketimbang memenuhi kewajiban domestik.
Hasilnya sudah bisa ditebak. Kebutuhan batu bara PLN yang mencapai sekitar 154 juta ton hanya terkontrak sekitar 134 juta ton. Defisit 20 juta ton itulah yang menekan stok pembangkit ke level kritis.
Yayan memodelkan dampak jika mekanisme harga DMO diperbaiki. Hasilnya, kalau data ini bisa dipercaya, cukup mengejutkan: reformasi harga DMO saja diperkirakan mampu menutup sekitar 72 persen kesenjangan pemadaman nasional. "Memperbaiki satu aturan harga ini saja menutup kira-kira tiga perempat dari kesenjangan pemadaman," kata Prof. Yayan dalam kajiannya.
Soal RKAB pun tak kalah krusial. Pemangkasan target produksi dalam RKAB 2026 menjadi sekitar 600 juta ton dari realisasi sekitar 817 juta ton pada 2025 membuat alokasi DMO sebesar 25 persen secara matematis tidak lagi mencukupi kebutuhan pembangkit. Kalau basisnya turun, seperempat dari basis yang lebih kecil itu pun ikut menyusut. Bak efek domino yang sudah lama didiamkan.
Yayan merekomendasikan agar alokasi DMO dinaikkan menjadi 30 persen dan tonase untuk PLN dijamin lebih dulu, diperlakukan layaknya kuota cadangan keandalan, bukan sekadar kewajiban administratif. "Jangan gunakan pemangkasan RKAB untuk mengatur harga. Naikkan alokasi DMO menjadi 30 persen dan jamin tonase PLN lebih dulu, dengan memperlakukan kuota sebagai cadangan keandalan," demikian rekomendasi yang tertuang dalam kajian tersebut, kritik yang terasa langsung menohok pendekatan kebijakan yang selama ini berjalan.
Pertanyaannya: siapa emiten yang paling banyak memasok batu bara ke dalam negeri, dan sejauh mana mereka terdampak jika skema DMO benar-benar direvisi? Perubahan harga acuan DMO bisa berdampak ganda. Ketahanan pasokan listrik nasional membaik, tapi kalkulasi margin produsen yang selama ini mengandalkan arbitrase harga ekspor bakal bergeser. Bukan main.
Bagi investor di sektor tambang batu bara, evaluasi kebijakan ini patut dicermati. Revisi DMO bukan sekadar urusan regulasi energi. Ini bisa menggeser dinamika pendapatan emiten batu bara secara cukup signifikan.