Kurang dari sebulan lagi. Tepatnya 18 Oktober 2026, Indonesia resmi memberlakukan tahapan berikutnya dari kewajiban sertifikasi halal. Cakupannya serius: makanan, minuman, kosmetik, farmasi, produk bahan alam, suplemen kesehatan, hingga sejumlah barang gunaan, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang masuk lewat jalur impor.
Angka-angkanya memang menggiurkan. Pengeluaran konsumen Muslim global di enam sektor ekonomi syariah sudah menembus US$2,60 triliun pada 2024, dan diproyeksikan bengkak menjadi US$3,56 triliun pada 2029. Di dalam negeri, konsumsi rumah tangga Indonesia saja mencapai Rp5.974,9 triliun pada semester I 2026, dengan populasi Muslim sebesar 252,8 juta jiwa. Bank Indonesia mencatat rantai nilai halal tumbuh 6,21% sepanjang 2025. Pasar yang nyata, bukan sekadar proyeksi optimistis.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita tegas soal ambisi ini. Indonesia, katanya, tidak boleh hanya jadi pasar, eh, bukan begitu cara jurnalis bilangnya. Indonesia harus bertransformasi menjadi produsen dan pemain utama industri halal dunia, berbekal modal domestik yang tidak dimiliki negara lain.
Di lapangan, sinyal kesiapan itu terlihat. Sekretaris Pusat Halal Science Center IPB University Mala Nurilmala menyebut industri besar maupun UMKM kini semakin siap menyambut kewajiban ini. "Kalau kita lihat di sini, semua industri besar maupun UMKM semuanya sudah ada halalnya," ungkap Mala di Industrial Festival x Halal Indo 2026 di Tangerang. Konsep halal pun, menurutnya, telah berevolusi jauh melampaui aspek religi semata, mencakup sains, teknologi, traceability, inovasi, hingga daya saing global.
Tapi optimisme itu perlu diimbangi kalkulasi yang jujur.
Per 7 September 2026, BPJPH telah menerbitkan lebih dari 4,4 juta sertifikat halal yang mencakup sekitar 14,6 juta produk. Program SEHATI pada 2026 menyediakan 1,35 juta sertifikat halal gratis bagi UMK. Deretan angka yang kerap dijadikan tolok ukur keberhasilan. Masalahnya, sertifikasi gratis tidak otomatis menjadikan biaya kepatuhan nol. Pelaku usaha tetap menanggung biaya tidak langsung: waktu mengurus dokumen, penyesuaian proses produksi, menjaga konsistensi bahan baku, memenuhi persyaratan administratif yang berulang. Biaya waktu, biaya transaksi, biaya informasi. Semuanya nyata meski tidak tertulis dalam tagihan.
Landasan hukum sertifikasi halal sendiri tidak goyah. Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag Fuad Nasar menegaskan bahwa fatwa halal dari MUI, yang berpijak pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, bukan sekadar pelengkap administratif. "Fatwa halal bukan pelengkap dalam sistem penyelenggaraan jaminan produk halal, melainkan bagian dari proses sertifikasi halal yang tak bisa ditinggalkan. Tak ada sertifikasi halal tanpa fatwa halal sebagai landasannya," tegas Fuad. Struktur kelembagaan ini, singkatnya, tidak akan berubah.
Persoalan makin pelik ketika menyentuh produk impor. BPJPH baru menerbitkan Peraturan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri, yang mewajibkan importir menyertakan Laporan Pemastian Produk Halal (LPPH) sebagai bagian dari dokumen kepabeanan. LPPH berlaku per pengiriman, bukan per produk atau per tahun. Bagi importir yang melakukan pengiriman rutin dengan sertifikat dan fasilitas produksi yang sama, skema ini berpotensi memicu biaya kepatuhan yang terus berulang, tanpa penambahan jaminan perlindungan konsumen yang sepadan.
Bukannya tanpa solusi. BPJPH mengklaim sudah mengantongi Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan 116 lembaga halal luar negeri dari 199 yang mengajukan pengakuan, per September 2026. Infrastruktur saling pengakuan itu sudah ada, kalau data ini bisa dipercaya. Yang belum jelas: apakah MRA tersebut benar-benar memangkas beban verifikasi, atau sekadar menjadi daftar nama di atas kertas.
Konteks perdagangan memperbesar urgensi pertanyaan ini. BPS mencatat nilai impor Indonesia Januari-Juli 2026 mencapai US$163,33 miliar, melonjak 19,94% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Impor nonmigas terkerek 16,78% menjadi US$137,56 miliar. Dalam arus dagang yang sedang bergerak deras seperti ini, setiap lapisan biaya regulasi tambahan akan terakumulasi sepanjang rantai pasok. Ujungnya ditanggung konsumen lewat harga yang lebih tinggi. Paradoks klasik yang agaknya tidak disadari cukup serius.
Momentum Oktober 2026 ini terlalu berharga untuk sekadar dijadikan tonggak penegakan kewajiban. Kemenag, BPJPH, dan Kemenperin duduk di posisi yang tepat untuk mendorong reformasi tata kelola halal secara bersamaan: digitalisasi proses end-to-end, pendekatan berbasis risiko dalam inspeksi, transparansi struktur biaya, dan optimalisasi MRA yang benar-benar menggigit, bukan seremoni. Pertanyaan yang patut diajukan bukan lagi berapa juta sertifikat yang sudah diterbitkan, melainkan berapa besar nilai tambah yang benar-benar sampai ke tangan pelaku usaha dan konsumen.