Setiap lima tahun, pemilik kendaraan bermotor kembali antre di Samsat, menjalani cek fisik, membayar sejumlah biaya, dan pulang dengan STNK baru plus plat nomor gres. Sebagian besar keluar dari loket dengan satu pertanyaan yang sama: tadi bayar apa saja, sebetulnya?
Pertanyaan itu bukan sekadar kebingungan orang awam. YLPK PERARI Jawa Barat secara resmi mempertanyakan komponen biaya administrasi kendaraan bermotor kepada instansi terkait, menyoroti kurangnya transparansi dalam penjelasan kepada masyarakat.
Jawabannya, secara teknis, sudah ada. Humas Bapenda DKI Jakarta Herlina Ayu menegaskan bahwa kewajiban lima tahunan bukan berarti pemilik kendaraan membayar Pajak Kendaraan Bermotor untuk lima tahun sekaligus. "PKB sendiri dipungut setiap satu tahun sekali sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Herlina. Yang terjadi pada periode lima tahunan adalah pengesahan STNK sekaligus penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dua urusan yang secara hukum berbeda dari soal pajak.
Tiga institusi hadir sekaligus dalam satu loket Samsat. Kepolisian, melalui fungsi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, memegang kewenangan penerbitan STNK dan TNKB beserta komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak di dalamnya. Bapenda daerah memungut PKB setiap tahun. PT Jasa Raharja mengelola Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Karena ketiganya bertemu di satu meja, masyarakat terbiasa menyebut semuanya "bayar pajak", padahal isinya jauh lebih berlapis.
Dasar hukumnya ada. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah Christopher Adhikara Lebang menyebut seluruh persyaratan perpanjangan STNK lima tahunan sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Prosedurnya baku.
Tapi regulasi yang rapi di atas kertas tidak otomatis berarti publik paham. M. Nurdin, S.H. dari YLPK PERARI Jawa Barat menilai keberadaan dasar hukum saja tidak cukup kalau informasinya tidak sampai ke masyarakat secara gamblang. "Jangan sampai masyarakat membayar tetapi tidak mengetahui secara jelas fungsi dari setiap komponen pembayaran," tegasnya. Lembaga ini secara spesifik meminta penjelasan terbuka soal masa berlaku TNKB, tarif resmi masing-masing komponen, hingga perbedaan antara kewajiban pajak tahunan dan administrasi registrasi lima tahunan.
Bukan tuduhan. Begitu YLPK PERARI sendiri menegaskannya, ini kontrol publik, bukan kecurigaan terhadap institusi tertentu. Tapi tuntutan transparansi itu mencerminkan gap yang nyata: regulasi sudah jalan, implementasi berjalan, literasi publiknya tertinggal jauh.
Dokumen yang perlu disiapkan saat perpanjangan lima tahunan pun tidak sedikit: KTP asli beserta fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, STNK lama, serta hasil cek fisik kendaraan. Bila diwakilkan, perlu tambahan surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP penerima kuasa.
Pertanyaannya, berapa lama kondisi ini dibiarkan berjalan? Masyarakat sudah terbiasa membayar, sudah hafal cara antre, tapi belum tentu tahu untuk apa setiap rupiahnya mengalir. Kalau pertanyaan sesederhana "bayar apa tadi?" masih sulit dijawab oleh pemilik kendaraan yang sudah belasan tahun rutin ke Samsat, transparansi itu, kalau data ini bisa dipercaya, belum benar-benar terjadi.