Tiga belas tahun. Selama itu saham PT Organon Pharma Indonesia Tbk (SCPI) terparkir beku di Bursa Efek Indonesia, tidak bisa dijual, tidak bisa dibeli. Kini perusahaan farmasi anak usaha Organon asal Amerika Serikat ini resmi mengumumkan rencana go private sekaligus delisting dari BEI, langkah yang, kalau dipikir-pikir, sudah tinggal menunggu waktu saja sejak suspensi dijatuhkan pada 2013.
Alasan manajemen cukup gamblang. Saham tidak aktif diperdagangkan, partisipasi pemegang saham publik dalam RUPS selama tiga tahun terakhir sangat rendah, dan yang paling to the point: perusahaan tidak butuh dana publik untuk menjalankan operasionalnya. Dengan Organon LLC menguasai sekitar 98,8% saham per akhir April 2026, pertanyaannya bukan lagi apakah SCPI akan pergi, melainkan kapan.
"Grup Merck terus melakukan restrukturisasi grup secara global setelah melakukan merger dengan Schering-Plough pada tahun 2009. Selain itu, pada tahun 2021 telah dilakukan transaksi spin off pada tingkat pemegang saham Perseroan," jelas manajemen SCPI dalam keterbukaan informasi di BEI. Go private dinilai sejalan dengan arah kebijakan global induk usaha.
Bagi pemegang saham publik yang selama ini nyangkut di saham tak bisa dijual, ada kabar lumayan. Organon LLC akan menggelar voluntary tender offer (VTO) dengan harga Rp100.000 per saham. Hampir tiga kali lipat dari rata-rata harga tertinggi perdagangan harian selama 12 bulan terakhir sebelum suspensi, yang hanya Rp32.063. Formula ini mengacu pada Pasal 36 huruf (b) juncto Pasal 39 huruf (a) POJK 45/2024, regulasi yang mewajibkan harga pembelian di atas rata-rata historis untuk saham yang dihentikan perdagangannya.
Secara nominal, angkanya tidak menggetarkan siapa pun. Kepemilikan publik cuma 1,2%, setara 43.664 lembar saham, sehingga total dana yang harus disiapkan Organon LLC hanya sekitar Rp4,37 miliar. Bukan angka yang akan bikin neraca induk usaha berkeringat.
Proses ini tidak bisa jalan sendiri. Sesuai POJK 45/2024, rencana go private harus mendapat restu dari pemegang saham independen, yakni mereka yang tidak punya kepentingan ekonomis pribadi dalam keputusan tersebut. SCPI dijadwalkan menggelar RUPSLB pada 23 Juni 2026. Jika semua berjalan mulus, delisting diproyeksikan efektif akhir 2026.
SCPI menjadi emiten keempat yang mengantri keluar dari bursa tahun ini, bergabung bersama dua nama dari Grup Djarum, PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST) dan PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), serta pengelola pusat data PT Indointernet Tbk (EDGE). Tren ini patut dicermati, bisa jadi cermin dari kalkulasi yang makin banyak emiten lakukan: apakah biaya menjadi perusahaan publik masih sebanding dengan manfaatnya?