Sepanjang September hingga akhir 2026, kantor Samsat di berbagai provinsi kembali dipadati wajib pajak kendaraan. Program pemutihan bergulir hampir bersamaan, dari Kepulauan Riau yang tenggat waktunya tinggal sehari, hingga Jawa Tengah yang masih membuka jendela hingga 28 Desember.
Kepri memilih menutup program lebih awal. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri menetapkan 30 September 2026 sebagai batas akhir, dan menjelang penutupan itu, razia kendaraan digelar bersama Satlantas Polresta Barelang, Jasa Raharja, serta UPT Samsat di sejumlah titik Kota Batam. Bukan sekadar sweeping biasa, petugas juga membawa lembar edukasi soal kewajiban membayar pajak.
Sekretaris Bapenda Provinsi Kepri, Maizanul Ichwan, mengakui kepatuhan pajak kendaraan di wilayahnya masih jauh dari ideal. Untuk roda dua, angkanya baru 30 hingga 40 persen. Roda empat sedikit lebih baik, berkisar 60 hingga 70 persen. "Harapan kita melalui razia yang kita lakukan tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat," ujarnya. Bukan angka yang menggembirakan, jujur saja.
Jawa Tengah mengambil pendekatan berbeda dengan program bertajuk "Jateng Bebas Sanksi Administratif dan Progresif". Berlaku sejak 21 September dan diperpanjang hingga 28 Desember 2026, program ini menghapus sanksi administratif PKB, pajak progresif, sekaligus sanksi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Ahmad Luthfi Nomor 100.3.3.1/321. Diskon 5 persen dari program sebelumnya pun masih berjalan. Pokok pajak tetap wajib dibayar, tapi beban tunggakan memang jadi jauh lebih ringan.
Konsekuensinya langsung terasa di neraca daerah. Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen, usai rapat paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian Semarang pada Senin (28/9), menyebut proyeksi pendapatan APBD Jateng 2026 turun sekitar Rp304 miliar akibat relaksasi ini. "Pendapatan APBD kita hari ini memang ada penurunan, karena ada diskon pembebasan denda pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat," tegas Taj Yasin. Pemprov berharap defisit tersebut sebagian tertutupi dari peningkatan pendapatan BLUD rumah sakit dan BUMD, sementara belanja tetap diprioritaskan untuk infrastruktur jalan dan fasilitas sekolah.
Namun di sinilah perdebatan sesungguhnya dimulai. Bagi wajib pajak, pemutihan terasa bak gayung bersambut setiap kali dompet tipis bertemu tagihan menunggak. Para peneliti memperingatkan hal yang berbeda. Studi yang dimuat Journal of Economic Behavior & Organization pada 2023 menemukan bahwa pengampunan pajak yang berulang justru dapat menurunkan kepatuhan setelah program usai. Penerimaan memang melonjak selama masa pemutihan, tapi kenaikan itu belum tentu menambal kebocoran penerimaan dari wajib pajak yang kemudian memilih menunggu putaran berikutnya.
Teori pencegahan, atau deterrence theory, menjelaskan fenomena ini dengan sederhana: ancaman sanksi yang berulang kali dihapus akan kehilangan giginya. Kalau setiap dua atau tiga tahun denda pasti diampuni, kenapa harus bayar tepat waktu?
Ada persoalan keadilan yang juga kerap diabaikan. Wajib pajak yang tertib membayar sepanjang tahun tidak mendapat penghargaan apa pun, sementara penunggak justru mendapat potongan. Pola seperti ini, jika terus berulang, bisa jadi menggerus motivasi kelompok patuh untuk tetap disiplin. Pertanyaannya, sampai kapan mereka masih mau repot-repot bayar tepat waktu?
Dampaknya pun kini lebih luas sejak berlakunya Opsen Pajak Kendaraan Bermotor berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022. Opsen PKB dipungut pemerintah kabupaten/kota sebesar 66 persen dari PKB terutang, dibayar bersamaan dengan PKB. Artinya, ketika masyarakat menunda bayar, bukan hanya kas provinsi yang kering, tapi juga kas daerah kabupaten/kota tempat kendaraan terdaftar. Rantai dampaknya semakin panjang.
Pemutihan, dalam dosis yang tepat dan tidak berulang, sebenarnya instrumen yang masuk akal. Ia bisa membantu memperbaiki data kendaraan, menarik kembali penunggak ke sistem, dan meringankan masyarakat yang menunggak bukan karena nakal tapi karena memang kesulitan. Yang patut dicermati, kalau data ini bisa dipercaya, adalah ketika program ini bukan lagi "pengecualian", melainkan sudah jadi kalender tahunan yang semua orang hapal jadwalnya.