KAMIS, 8 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  PFII: Antara Magnet Modal Global dan Jebakan Tax H...

Finansial

PFII: Antara Magnet Modal Global dan Jebakan Tax Haven

Pusat Finansial Internasional Indonesia berpotensi jadi magnet modal global di tengah fragmentasi geopolitik, namun para akademisi dan legislator mengingatkan risiko penghindaran pajak dan ancaman terhadap stabilitas keuangan nasional.

Pusat Finansial Internasional, Antara Tarik Modal Global dan Risiko Jadi "Tax Haven"

Enam dari sepuluh pusat keuangan terbesar dunia kini berada di Asia Pasifik. Indonesia mau masuk daftar itu, dan pemerintah sedang memasak regulasinya di DPR.

Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) jadi salah satu proyek ambisius yang tengah digodok lewat Rancangan Undang-Undang khusus, berpijak pada Pasal 248A UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Idenya sederhana di atas kertas: ciptakan kawasan keuangan dengan rezim hukum, perpajakan, dan tata kelola tersendiri untuk menarik arus modal global yang kini bergerak liar akibat fragmentasi geopolitik.

Telisa Aulia Falianty, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, menilai momen ini tidak bisa disia-siakan. Status Indonesia sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara sekaligus anggota G20 menjadi modal awal yang tidak dimiliki banyak negara. Kawasan semacam PFII, kata Telisa, bisa mempromosikan daya tarik investasi asing sekaligus mendorong penciptaan lapangan kerja dan peningkatan standar hidup. Bukan sekadar pajangan di peta keuangan dunia.

Tapi akademisi ini tidak mau terlalu optimistis. Risiko paling nyata yang ia soroti: fenomena round tripping kapital, di mana modal domestik dilarikan ke luar negeri lalu dimasukkan kembali sebagai investasi asing semata untuk mengejar fasilitas bebas pajak. "Adanya risiko round tripping kapital, peluang besar modal domestik dilarikan ke luar negeri, lalu dimasukkan kembali sebagai investasi asing hanya demi memburu fasilitas bebas pajak," ungkap Telisa dalam riset tertulisnya. Skema yang, kalau tidak dikendalikan, justru menggerogoti basis pajak nasional alih-alih memperkuatnya.

Ada juga soal kompatibilitas dengan Global Minimum Tax. Konsensus internasional menetapkan tarif pajak minimum 15 persen. Insentif PFII yang dirancang turun hingga nol persen agaknya akan memunculkan gesekan serius dengan komitmen itu. Indonesia berpotensi terjepit antara menarik investor dan menjaga reputasi di forum pajak internasional. Ibarat pedang bermata dua.

Di sisi dalam, insentif jumbo bagi investor asing berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan di kalangan wajib pajak domestik yang tetap menanggung PPN. "Sehingga dapat menurunkan kepercayaan publik dan kepatuhan pajak sukarela," ungkap Telisa. Kata-kata yang terdengar teknis, tapi impikasinya cukup serius bagi penerimaan negara jangka panjang.

Legislator di Senayan juga tidak diam. Sejumlah anggota DPR menyoroti potensi risiko PFII terhadap stabilitas sistem keuangan nasional, mengingatkan bahwa kawasan dengan rezim tersendiri bisa menjadi celah yang sulit diawasi otoritas konvensional. Pertanyaannya, berapa kuat daya koordinasi antara otoritas PFII yang bersifat independen dengan Bank Indonesia, OJK, dan Kemenkeu? Belum ada jawaban yang tuntas.

Para legislator juga menekankan PFII perlu menawarkan keunggulan yang benar-benar terdiferensiasi. Singapura dan Hong Kong sudah puluhan tahun membangun ekosistem hukum, talenta, dan infrastruktur digitalnya. Tidak bisa PFII sekadar menawarkan tarif pajak rendah, lalu berharap modal global mengalir dengan sendirinya.

Soal lokasi, Telisa menyebut tiga kandidat kuat. Jakarta karena infrastruktur dan SDM-nya. Batam karena posisi geografisnya yang menempel ke Singapura dan ekosistem kawasan industri yang sudah terbentuk. Bali dengan daya tarik komunitas ekspatriat dan pariwisata internasional. Masing-masing punya kartu truf berbeda, dan pemerintah belum memutuskan mana yang jadi prioritas.

Untuk modal awal, RUU PFII membuka ruang bagi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara sebagai salah satu sumber pendanaan. Pasal 5 ayat (2) RUU itu secara eksplisit menyebut Danantara, plus opsi barang milik negara, aset BUMN, atau aset lain yang sah. Entah kebetulan atau tidak, pelibatan Danantara membuat PFII bersinggungan dengan agenda investasi strategis pemerintah yang jauh lebih besar.

Mengacu pada konsensus World Alliance of International Financial Centers, ada enam pilar yang harus dipenuhi pusat keuangan kelas dunia: ekonomi hijau, teknologi, digitalisasi, inklusivitas, inovasi berorientasi pengguna, dan kualitas hidup yang menarik talenta global. Indonesia baru memegang sebagian dari pilar itu. Yang masih jadi pekerjaan rumah besar adalah kepastian hukum yang kredibel di mata investor asing, terutama karena PFII dirancang mengadopsi prinsip common law sementara Indonesia secara historis menganut civil law. Kalau data dan komitmen ini bisa dipercaya, transisi itu bukan mustahil. Tapi juga bukan mudah.

Berhasil tidaknya PFII akan ditentukan oleh satu pertanyaan sederhana: apakah regulasinya cukup ketat untuk mencegah penyalahgunaan, sekaligus cukup fleksibel untuk bersaing dengan Singapura dan Dubai? Dua syarat yang, dalam praktiknya, sering saling bertabrakan.