Setelah berbulan-bulan menghadapi tersangka yang dua kali ajukan praperadilan dan sempat coba melarikan diri, OJK akhirnya menuntaskan penyidikannya. Kamis (2/7/2026), penyidik OJK menyerahkan GK, komisaris sekaligus pemegang saham PT BPR DCN Malang, Jawa Timur, beserta seluruh barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu. Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa sejak 26 Juni 2026.
Total kerugian yang diatribusikan ke tersangka mencapai sekitar Rp 29 miliar, bukan angka kecil untuk ukuran BPR. Manipulasi itu terbagi dalam empat modus. Pertama, penarikan kas bon senilai Rp 5,8 miliar sepanjang Januari 2020 hingga Juni 2024 yang sama sekali tidak tercatat di pembukuan. Kedua, pencatatan palsu dari penggadaian logam mulia dan perhiasan emas milik BPR senilai Rp 600 juta pada Februari 2024. Ketiga, pemberian 71 fasilitas kredit fiktif senilai Rp 14,8 miliar tanpa sepengetahuan debitur selama Juli 2020 sampai Juni 2024. Keempat, tidak mencatat penghimpunan dana dari 12 deposan yang terdiri dari 25 bilyet deposito senilai Rp 7,8 miliar pada Maret 2020 hingga 2022. Para deposan itu, entah kebetulan atau tidak, benar-benar tidak muncul di pembukuan resmi.
Proses penyidikan sendiri terbilang tidak mulus. GK disebut berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, berupaya kabur, dan dua kali mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangkanya. Perlawanan bertubi-tubi itu agaknya justru memperkuat posisi OJK secara prosedural.
"Penyelesaian penyidikan tersebut merupakan wujud komitmen OJK dalam menegakkan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan guna menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat," tulis OJK dalam siaran persnya, Jumat (3/7/2026).
Atas perbuatannya, GK terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar berdasarkan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, Pasal 49 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 65 KUHP.
Kasus ini juga menggarisbawahi satu hal yang kerap luput: BPR, dengan skala aset yang jauh lebih kecil dibanding bank umum, bisa jadi celah yang rentan kalau pengawasan internal lemah dan struktur kepemilikan terpusat di satu tangan. Komisaris yang sekaligus pemegang saham mayoritas punya insentif dan akses yang sangat besar untuk mengatur pembukuan sesuka hati. Pertanyaannya, berapa banyak BPR lain yang menyimpan skenario serupa di balik laporan keuangan yang tampak rapi? Kasus DCN bukan sekadar cerita satu orang rakus, tapi cermin retak dari tata kelola yang dibiarkan longgar terlalu lama.
OJK menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan RI dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Bagi deposan dan debitur yang namanya diduga masuk dalam transaksi fiktif tersebut, babak selanjutnya ada di meja hijau.