RABU, 30 SEPTEMBER 2026

Home  ›  Internasional  ›  Mahkamah Agung AS Beri Lampu Hijau Trump untuk Dep...

Internasional

Mahkamah Agung AS Beri Lampu Hijau Trump untuk Deportasi Imigran ke Negara Ketiga

Dengan suara 6-3, Mahkamah Agung AS menangguhkan putusan pengadilan rendah yang mewajibkan hak bela diri bagi imigran sebelum dideportasi ke negara yang tidak ada kaitannya dengan mereka.

Hakim Izinkan Trump Usir Imigran ke Negara yang Bukan Asalnya

Putusan 6-3 itu keluar pada Selasa (29/9/2026), dan praktis mempersilakan pemerintahan Trump mengirim imigran tanpa dokumen ke negara mana saja, terlepas apakah imigran itu punya ikatan apa pun dengan negara tujuan.

Mahkamah Agung Amerika Serikat kembali memberi kemenangan sementara bagi agenda deportasi massal Presiden Donald Trump, kali ini dengan menangguhkan putusan pengadilan rendah yang mewajibkan prosedur due process sebelum deportasi ke negara ketiga dijalankan. Bukan yang pertama. Ini sudah yang ketiga sejak tahun lalu Mahkamah memberikan izin serupa lewat mekanisme permintaan darurat pemerintah.

Tiga hakim berhaluan liberal, Sonia Sotomayor, Elena Kagan, dan Ketanji Brown Jackson, secara tegas menolak. Tapi suara mereka kalah. Putusan tidak ditandatangani dan tidak disertai penjelasan tertulis tentang bagaimana masing-masing hakim memutuskan, yang agaknya sengaja untuk meredam perdebatan publik atas logika hukum di baliknya.

Akar sengketa ini bermula dari gugatan class-action yang diajukan kelompok hak-hak imigran terhadap kebijakan Departemen Keamanan Dalam Negeri AS. Kebijakan itu memungkinkan deportasi cepat ke negara ketiga tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada imigran yang bersangkutan. Hakim Distrik AS Brian Murphy di Boston memutuskan pada Februari lalu bahwa praktik ini melanggar prosedur hukum imigrasi sekaligus perlindungan due process berdasarkan Amandemen Kelima Konstitusi AS. Pengadilan Banding Sirkuit Pertama menguatkan putusan itu pada 18 September, dengan Hakim Seth Aframe menegaskan bahwa hak seseorang untuk menolak deportasi ke suatu negara menjadi tidak bermakna jika mereka tidak mendapat pemberitahuan sebelumnya tentang ke mana mereka akan dikirim, dan kesempatan yang berarti untuk membantahnya.

Sekarang Mahkamah Agung menangguhkan semua itu.

Kebijakan deportasi ke negara ketiga sendiri bukan produk baru. Mulai diterapkan Trump sejak 2025, setelah pemerintahannya berulang kali mentok karena sejumlah negara asal imigran menolak menerima kembali warganya. Solusi yang dipilih: kirim saja ke negara lain, ikatan atau tidak. Sekitar 25.000 imigran diklaim telah dideportasi lewat skema ini, angka yang patut dicermati mengingat tidak ada kejelasan tentang bagaimana nasib mereka setelah tiba.

Kasus paling mencolok yang sempat mengguncang kebijakan ini terjadi ketika sekelompok delapan pria dari Kuba, Myanmar, dan Vietnam dideportasi ke Sudan Selatan dan berakhir ditahan di Djibouti. Sudan Selatan sendiri tercatat dalam daftar Departemen Luar Negeri AS sebagai negara yang tidak disarankan untuk dikunjungi karena kejahatan, penculikan, dan konflik bersenjata aktif. Lembaga di bawah pemerintahan Trump sendiri yang mengeluarkan peringatan itu. Ironi yang sulit diabaikan, bak pedang yang memotong tangan pemiliknya.

Insiden itulah yang mendorong Hakim Murphy menangguhkan kebijakan dan mewajibkan pemerintahan Trump mendengar kekhawatiran imigran soal negara tujuan deportasi. Trump banding. Kini Mahkamah Agung, dengan komposisi konservatif yang sudah terbentuk sejak era Trump pertama, memberikan sinyal yang cukup jelas tentang ke mana angin berpihak.

Bagi para imigran yang saat ini menunggu proses deportasi, putusan ini bisa jadi kabar terburuk dalam beberapa bulan terakhir. Pertanyaan yang tersisa: kalau negara tujuan deportasi ditetapkan sendiri oleh pemerintah AS sebagai zona berbahaya, siapa yang bertanggung jawab atas apa yang terjadi setelahnya?