Empat tahun penuh manuver, dari kas bon yang disembunyikan sampai kredit fiktif yang diciptakan atas nama orang yang tidak tahu apa-apa. Tepat 2 Juli lalu, penyidik Otoritas Jasa Keuangan menutup babak penyidikan kasus tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur, dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu Malang.
Tersangka berinisial GK, Komisaris sekaligus Pemegang Saham BPR DCN, kini menghadapi ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. Berkas perkaranya dinyatakan lengkap alias P.21 oleh jaksa sejak 26 Juni 2026. Persidangan tinggal menunggu giliran.
Total nilai dugaan manipulasi yang disidik OJK mencapai sekitar Rp29 miliar, tersebar dalam empat modus. Yang paling besar, senilai Rp14,8 miliar, berasal dari 71 fasilitas kredit yang dikucurkan tanpa sepengetahuan debitur pada periode Juli 2020 hingga Juni 2024. Kredit atas nama orang lain, tanpa orang itu tahu. Tidak main-main.
Modus lainnya tidak kalah rapi dieksekusi. Sebesar Rp7,8 miliar dana dari 12 deposan melalui 25 bilyet deposito tidak dicatat sama sekali dalam pembukuan BPR, praktik yang berlangsung dari Maret 2020 sampai 2022. Ada juga penarikan kas bon Rp5,8 miliar yang luput dari catatan resmi selama lebih dari empat tahun, terhitung sejak Januari 2020, plus pencatatan palsu senilai Rp600 juta dari penggadaian logam mulia dan perhiasan emas milik BPR sendiri yang terjadi pada Februari 2024.
Selama proses penyidikan, GK bukan tersangka yang diam menunggu. OJK mencatat tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, sempat mencoba kabur, dan dua kali mengajukan praperadilan atas penetapan statusnya. Semua gagal.
OJK menjerat GK dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, Pasal 49 ayat (2) huruf b, serta Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 65 KUHP.
Bagi deposan yang dananya tidak tercatat, kasus ini agaknya jadi pengingat keras bahwa risiko di BPR tidak selalu datang dari kredit macet. Bisa jadi dari praktik yang sama sekali tidak kelihatan dari luar. Apakah ada pemulihan atas dana yang raib? Jawabannya masih ada di tangan jaksa dan hakim.