RABU, 7 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  Koperasi BLN Dibongkar: Rp4,6 Triliun Berputar, 41...

Finansial

Koperasi BLN Dibongkar: Rp4,6 Triliun Berputar, 41 Ribu Nasabah Terjebak

Polda Jawa Tengah membongkar skema Ponzi berkedok koperasi yang beroperasi sejak 2018, dengan perputaran dana Rp4,6 triliun dan korban tersebar di tujuh provinsi. Dana nasabah diduga dibelikan aset kripto hingga kebutuhan pribadi keluarga tersangka.

Skema Ponzi Berkedok Koperasi Bahana Lintas Nusantara Dibongkar, Perputaran Uang Rp 4,6 Triliun

Tujuh tahun. Selama itu Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) beroperasi tanpa izin, menghimpun dana dari puluhan ribu orang dengan iming-iming keuntungan yang tak pernah bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Polda Jawa Tengah membongkar operasi ini pekan lalu, mengungkap perputaran uang Rp4,6 triliun dari sekitar 160 ribu transaksi keuangan yang terpantau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Angka itu bukan sekadar besar. Ini akumulasi dari operasi terstruktur yang menyasar nasabah di tujuh provinsi: Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Bali, Lampung, Kalimantan Barat, hingga Nusa Tenggara Timur. Total korban yang teridentifikasi sudah menyentuh 41 ribu nasabah. Di Jawa Tengah saja, BLN punya 17 kantor cabang.

Dua tersangka ditetapkan: NNP (54), ketua koperasi periode 2018 hingga 2025, dan D (55), kepala cabang BLN Kota Salatiga. Keduanya diduga merancang dan menjalankan program simpanan fiktif dengan pola yang menyerupai skema Ponzi klasik, membayar imbal hasil anggota lama dari setoran anggota baru. "Program yang ditawarkan tampak menggiurkan dan menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djoko Julianto saat konferensi pers Kamis (21/5/2026).

BLN tidak pernah mengantongi izin penghimpunan dana dari otoritas jasa keuangan mana pun. Operasional tujuh tahun itu berjalan di luar radar regulasi, baru terkuak setelah aparat menerima laporan polisi dari sejumlah kabupaten di Jawa Tengah.

Yang memperparah gambaran kasusnya adalah ke mana dana nasabah itu mengalir. Hasil penelusuran PPATK mengungkap dana tersebut tidak dikelola layaknya instrumen investasi yang sah. Sebagian dibelikan aset kripto, sisanya habis untuk kebutuhan pribadi keluarga para tersangka. Pola ini, kalau data ini bisa dipercaya, ibarat pedang bermata dua: aset yang sudah berubah wujud jadi portofolio kripto jauh lebih sulit dikejar ketimbang uang tunai biasa.

Pertanyaannya, berapa besar yang masih bisa diselamatkan?

Dari lokasi operasional, penyidik menyita perangkat komputer, dokumen transaksi, rekening koran, buku tabungan, kartu ATM, barcode QRIS, hingga dokumen administrasi internal. Gedung Kantor BLN Pusat di Salatiga juga digeledah untuk melacak aset tersembunyi yang belum teridentifikasi.

Para tersangka dijerat pasal berlapis: Undang-Undang Perbankan, pasal penipuan dan penggelapan dalam KUHP, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga ratusan miliar rupiah. Tiga cabang terbesar BLN di Jawa Tengah kini resmi ditutup dan menjadi fokus penanganan utama Ditreskrimsus.

Bagi 41 ribu nasabah yang kini nyangkut di kasus ini, soal hukuman tersangka agaknya bukan prioritas utama. Yang lebih mendesak: seberapa besar aset yang masih bisa dipulihkan setelah sebagian dananya sudah amblas ke kripto dan pengeluaran konsumtif. Angka pemulihannya, bisa jadi, akan jauh lebih kecil dari Rp4,6 triliun yang tertera di berkas penyidikan. Jauh lebih kecil.