KAMIS, 1 OKTOBER 2026

Home  ›  Bisnis  ›  Harga LNG Industri Dipangkas 37 Persen, PGAS Belum...

Bisnis

Harga LNG Industri Dipangkas 37 Persen, PGAS Belum Tentu yang Paling Terdampak

Pemerintah memotong harga LNG non-HGBT dari USD20,6 menjadi USD13 per MMBtu, tapi pelaku industri belum terima kepastian implementasi dan analis nilai tekanan ke PGAS lebih ke soal persepsi pasar ketimbang kerugian nyata.

Mengapa Penurunan Harga LNG Tak Menjamin Daya Saing Industri | tempo.co

Dua hari setelah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan pemotongan harga gas alam cair untuk industri, para pelaku industri mengaku belum menerima satu pun konfirmasi resmi soal kapan dan bagaimana kebijakan itu berjalan. Aturan pelaksanaannya belum ada. Implementasi? Gelap.

Kebijakan yang dimaksud adalah pemangkasan harga LNG untuk segmen non-Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) di wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta, dari kisaran USD20,6 per MMBtu menjadi USD13 per MMBtu. Penurunan sekitar 37 persen. Angka yang cukup besar untuk bikin pelaku pasar gusar.

Saham PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS) langsung kena getahnya. Dalam dua hari setelah pengumuman, saham ini terkoreksi sekitar 10 persen. Pada penutupan Rabu (1/7/2026), harga stagnan di Rp1.365 setelah sehari sebelumnya amblas 4,21 persen.

Tapi apakah koreksi itu sepadan dengan risiko aktualnya? Agaknya tidak sepenuhnya.

Stockbit menilai pelemahan saham PGAS lebih mencerminkan kekhawatiran pasar terhadap kompresi margin ketimbang potensi kerugian yang sudah bisa dihitung. Alasannya masuk akal: pemerintah belum menerbitkan aturan pelaksanaan yang mengatur siapa menanggung berapa. Sebelum regulasi teknis itu terbit, penjualan LNG pada harga baru pun belum bisa dilakukan.

Struktur rantai pasok LNG memang panjang, bak rantai yang nyambung dari sumur sampai cerobong pabrik: harga gas di hulu, proses likuifaksi, regasifikasi, transmisi, lalu penjualan ke pelanggan akhir. PGAS hanya bermain di segmen regasifikasi, transmisi, dan niaga, yang porsinya relatif kecil dari keseluruhan struktur biaya. Stockbit memperkirakan mayoritas beban penurunan harga akan diserap dari sisi hulu dan proses likuifaksi, melalui penyesuaian bagian penerimaan negara, pembagian beban dengan pemilik blok migas, atau perubahan formula harga.

Ada satu angka yang patut dicermati: LNG hanya menyumbang sekitar 20 persen dari total pasokan gas PGAS pada kuartal I-2026. Delapan puluh persen sisanya berasal dari gas pipa, yang tidak tersentuh kebijakan ini sama sekali. Secara proporsional, eksposur PGAS terhadap kebijakan ini jauh lebih sempit dari yang ditakuti pasar.

Soal daya saing industri, ceritanya sedikit berbeda. Pemerintah memang sudah bergerak menurunkan harga, tapi tanpa kepastian implementasi, efisiensi biaya yang dijanjikan belum bisa dirasakan di lantai pabrik. Bagi industri yang selama ini sudah menanggung harga gas lebih dari USD20 per MMBtu, menunggu aturan teknis terbit bisa berarti satu atau dua kuartal lagi tanpa kepastian. Cukup untuk bikin rencana produksi molor.

Pertanyaannya sederhana: seberapa kompetitif industri kita kalau kebijakan yang sudah diumumkan pun belum punya jadwal implementasi yang jelas?