RABU, 30 SEPTEMBER 2026

Home  ›  Bisnis  ›  Kepmen ESDM 365: Penambang Wajib Pakai Jasa Lokal,...

Bisnis

Kepmen ESDM 365: Penambang Wajib Pakai Jasa Lokal, Nasib Kontrak Eksisting Menggantung

Kepmen ESDM No. 365.K/MB.01/MEM.B/2026 yang berlaku sejak 18 September 2026 mewajibkan pemegang IUP/IUPK mengutamakan jasa pertambangan lokal, sekaligus membatasi penggunaan anak usaha afiliasi tanpa persetujuan menteri. Kalangan industri mempertanyakan nasib kontrak eksisting dan kesiapan IUJP daerah.

Penambang Wajib Pakai Jasa Lokal, Nasib Kontrak Eksisting Disoal - Energi

Kepmen ESDM No. 365.K/MB.01/MEM.B/2026 yang diteken Menteri ESDM pada 18 September 2026 dan langsung berlaku di hari yang sama mengubah lanskap operasional tambang secara cukup fundamental. Pemegang IUP dan IUPK kini wajib mengutamakan perusahaan jasa pertambangan lokal yang beroperasi di sekitar wilayah izin mereka, dan tidak boleh lagi bebas menunjuk anak usaha atau afiliasi sendiri tanpa restu kementerian.

Aturan lengkapnya berjudul Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Jasa Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Cakupannya tidak main-main: pelarangan berlaku bukan hanya soal kepemilikan saham langsung antara pemegang IUP/IUPK dengan pemegang IUJP, tapi juga kesamaan beneficial owner antara keduanya.

Ada pengecualian, tapi sempit. Pelibatan afiliasi masih diizinkan untuk tiga kategori: proyek strategis nasional (PSN), pembangunan fasilitas pengolahan atau pemurnian mineral termasuk hilirisasi batubara, serta pemenuhan kebutuhan mineral dan batubara untuk dalam negeri alias DMO. Di luar tiga kategori itu, penambang butuh persetujuan Kementerian ESDM terlebih dahulu, atau gubernur untuk IUP yang diterbitkan di level provinsi.

Yang bikin gelisah justru bukan substansi larangannya. Kepmen ini diam total soal masa transisi dan nasib kontrak jasa yang sudah terlanjur berjalan. Sejumlah pemegang IUP/IUPK selama ini memang sengaja membangun anak usaha IUJP sendiri untuk menjaga efisiensi biaya dan kepastian operasional, sebuah model yang kini harus dirombak tanpa kejelasan waktu sama sekali.

Dari sisi industri, nada yang terdengar adalah skeptisisme yang sopan. Ketua Bidang Perizinan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Ense da Cunha Solapung mengakui regulasi punya tujuan yang baik, tapi menyoroti soal timing. Regulasi idealnya tidak langsung berlaku di tahun berjalan, melainkan mulai awal tahun berikutnya agar ada ruang adaptasi. "Sebenarnya IUJP lokal banyak siap untuk itu, tetapi harus langsung dikoordinasikan kembali untuk memenuhi kewajiban dari regulasi tersebut," ujarnya.

Komentar itu agaknya mewakili dilema yang dihadapi banyak grup tambang besar. Mereka bukan tidak mau pakai jasa lokal, tapi merestrukturisasi kontrak yang sudah berjalan bukan perkara satu-dua pekan. Entah kebetulan atau tidak, aturan ini terbit di penghujung kuartal, persis ketika banyak perusahaan sedang mengunci anggaran operasional tahun depan.

Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan kepmen ini lahir dari kondisi nyata di lapangan, di mana perusahaan lokal kerap tidak mendapat ruang karena belum memenuhi kriteria yang ditetapkan induk usaha. Model kolaborasi antara pengusaha nasional dan lokal, menurut dia, justru bisa jadi jalan tengah yang menguntungkan kedua pihak. "Kan, ada beberapa yang memang di dalam suatu daerah itu tidak ada yang memenuhi kriteria untuk menjadi partner dari perusahaan itu. Kan, bagus kalau misalnya ini bisa kolaborasi dan mendorong pengusaha lokal," tutur Tri.

Akmaluddin Rachim, pengamat hukum energi dan pertambangan dari Fakultas Hukum Uhamka, melihat potensi positif kebijakan ini dalam menyerap tenaga kerja lokal secara lebih langsung, bukan sekadar di sektor informal atau pendukung. Tapi ada syaratnya: kapasitas SDM daerah harus disiapkan paralel, lewat pelatihan teknis yang terstruktur. "Itu dapat disiapkan melalui berbagai pelatihan teknis di pertambangan. Dengan demikian, akan betul-betul terserap oleh perusahaan jasa pertambangan lokal," tambah Akmaluddin.

Pertanyaannya, berapa lama ketidakpastian ini bisa ditanggung pelaku usaha? Bagi penambang nikel, batubara, atau mineral lain yang sudah meneken perjanjian jasa dengan afiliasi mereka untuk dua-tiga tahun ke depan, apakah kontrak itu langsung batal demi hukum, perlu diakhiri lebih awal, atau masih bisa berjalan sampai habis masa berlakunya? Kepmen bungkam soal ini. Bisa jadi kementerian akan menerbitkan petunjuk teknis tambahan, tapi kalau data ini bisa dipercaya sebagai cermin kondisi lapangan, maka ketidakpastian inilah yang paling menghantui operasional tambang saat ini.