Krisis itu bermula dari rapat darurat yang melibatkan Jaksa Agung, Kepala BIN, pimpinan DPR, dan PLN. Di situlah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia baru benar-benar menyadari seberapa tipis cadangan batu bara untuk pembangkit listrik nasional, cukup tipis hingga memicu pemadaman bergilir di sejumlah daerah.
Sebagai respons, pemerintah menahan sementara ekspor batu bara, khususnya jenis berkalori menengah di atas 5.000 kkal yang menjadi tulang punggung operasional PLTU milik PLN. Kini, menurut Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia, situasinya sudah mereda. "Seiring dengan membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, kegiatan ekspor batubara kini telah berjalan kembali secara normal," ujarnya, akhir pekan lalu.
Tapi "normal" di sini perlu dicermati. Kebutuhan batu bara untuk PLTU secara nasional mencapai 154 juta ton per tahun. Dari alokasi DMO dalam RKAB 2026 sebesar 180 juta ton, volume yang terkontrak baru sekitar 141 juta metrik ton hingga pertengahan tahun ini. Masih ada celah yang belum tertutup secara struktural.
Masalahnya bukan soal volume semata. Pasar domestik kekurangan batu bara berkalori menengah karena produsen lebih memilih melepasnya ke ekspor, dan itu pilihan yang masuk akal secara bisnis: harga acuan ekspor saat ini di kisaran US$ 120 per ton, sementara harga DMO dipatok US$ 70 per ton. Selisih US$ 50 itu cukup besar untuk bikin siapapun berpikir dua kali sebelum menjual ke PLN.
Kontribusi emiten batu bara ke pasar domestik, kalau data ini bisa dipercaya, cukup bervariasi. PT Bukit Asam Tbk (PTBA) tampil paling konsisten dengan porsi penjualan domestik di atas 52% selama enam tahun terakhir, sejalan dengan statusnya sebagai BUMN yang memang punya mandat berbeda dari emiten swasta. Di kubu swasta, PT Indika Energy Tbk (INDY) jadi kejutan tersendiri: alokasi domestiknya melonjak hingga 41,5% di 2025. Emiten-emiten besar lain seperti PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS), dan PT Bayan Resources Tbk (BYAN) rata-rata bermain di kisaran 25-35%. Pas di batas minimal regulasi.
Pas di batas minimal. Bukan lebih.
Pertanyaannya, berapa lama pola ini dibiarkan? Untuk mencegah krisis serupa, pemerintah membentuk Tim Pengadaan Energi Primer yang melibatkan BPKP, Inspektorat Jenderal ESDM, Ditjen Minerba, dan PLN. Anggia menegaskan bahwa emiten yang gagal memenuhi komitmen DMO berisiko kena sanksi pelarangan ekspor. Bagi perusahaan tambang yang mengandalkan pasar ekspor sebagai sumber utama pendapatan, ancaman itu bukan gertakan kecil.
Soal regulasi, pemerintah memastikan tidak akan menerbitkan aturan baru. Kerangka hukum yang ada, termasuk UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dianggap sudah cukup. Fokusnya kini pada penegakan, bukan pembuatan aturan baru.
Bagi investor yang pegang saham-saham batu bara, ini agaknya bukan momen untuk santai. Pengawasan yang lebih ketat berarti ruang gerak emiten dalam mengoptimalkan portofolio ekspor bakal menyempit. Yang selama ini bermain di batas bawah DMO akan merasakan tekanan lebih besar. PTBA, dengan rekam jejak pasokan domestik yang solid, mungkin justru berada di posisi lebih aman secara regulasi. Pertanyaan yang lebih sulit: apakah harga DMO US$ 70 per ton masih realistis ketika pasar global sudah di US$ 120?