Dua kabar besar sekaligus mencuat dari ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional menjelang 2026: pemerintah mengalokasikan Rp20 triliun untuk memutihkan tunggakan iuran peserta miskin, dan daftar layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan tetap panjang, perlu dipahami setiap peserta.
Kepastian anggaran itu muncul setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bertemu dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (22/10/2025). Pertemuan itu bukan sekadar silaturahmi. Ini laporan pendahuluan sebelum tim teknis masuk ke pembahasan lebih dalam soal penganggaran 2026. "Tadi minta dianggarkan berapa, 20 triliun katanya, sesuai dengan janji presiden. Itu sudah dianggarkan katanya. Tapi nanti lihat lagi ke depan," ungkap Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.
Angka Rp20 triliun bukan jatuh dari langit. Kebijakan ini merespons tekanan nyata: sekitar 23 juta peserta BPJS Kesehatan tercatat menunggak iuran. Ghufron menyebut total nilai tunggakan bisa melampaui Rp20 triliun, tapi kalkulasi finalnya masih diproses. Belum tentu cukup.
Pemutihan tidak berlaku untuk semua peserta. Sasarannya spesifik, yaitu masyarakat miskin yang masuk Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN), dengan batas maksimal tunggakan dua tahun. Entah kebetulan atau tidak, pemerintah menegaskan bahwa meski tunggakan seseorang bermula dari 2014, yang dibebaskan tetap dihitung dua tahun. "Tapi intinya kalau pun tahun 2014 mulai (tunggakannya), ya tetap kita anggap 2 tahun dan tetap maksimal itu kita bebaskan 2 tahun itu," kata Purbaya. Selebihnya menjadi tanggung jawab masing-masing.
Ghufron menegaskan program ini dirancang dengan pengawasan ketat agar tidak mengguncang arus kas BPJS. "Asal tepat sasaran, kalau enggak tepat sasaran itu bisa (mengganggu)," tegasnya. Program sekali jalan, bukan kebijakan berulang. Ghufron juga menyebut program ini sebagai wujud arahan langsung dari Presiden Prabowo: "Arahan Presiden dan Menko PM untuk memberdayakan masyarakat dengan menghapus tunggakan iuran JKN yang sudah bertahun-tahun."
Lalu soal batas layanan, ini bagian yang sering bikin peserta kaget saat tagihan datang. Berdasarkan Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, ada deretan tindakan medis yang secara eksplisit berada di luar tanggungan. Operasi plastik kecantikan, sedot lemak, prosedur estetika lainnya, semua masuk kategori ini karena tidak berkaitan dengan fungsi kesehatan dasar. Logikanya mudah dipahami. Praktiknya, masih banyak yang tersandung.
Kecelakaan lalu lintas dan kecelakaan kerja pun bukan urusan BPJS, melainkan dialihkan ke Jasa Raharja atau program Jaminan Kecelakaan Kerja. Tindakan medis akibat percobaan bunuh diri atau kecerobohan dalam aktivitas berbahaya juga masuk daftar pengecualian. Operasi atas permintaan sendiri tanpa jalur rujukan resmi? Klaim otomatis ditolak.
Peserta wajib memulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama untuk mendapat rujukan ke spesialis. Pengecualian hanya untuk kondisi gawat darurat yang mengancam nyawa. Aturan lama, tapi masih jadi sumber konflik di lapangan, karena banyak peserta yang memotong jalur dan berakhir menanggung sendiri.
Pertanyaannya, seberapa efektif pemutihan ini kalau literasi peserta soal hak dan batas layanan masih rendah? Pemerintah mau meringankan beban tunggakan, tapi kalau peserta yang kembali aktif tidak paham apa yang ditanggung dan apa yang tidak, potensi sengketa klaim di rumah sakit akan terus berulang, berapapun anggaran yang dikucurkan.