SENIN, 5 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  BEI Rombak Aturan Papan Pemantauan Khusus, Fokus B...

Finansial

BEI Rombak Aturan Papan Pemantauan Khusus, Fokus Bergeser ke Fundamental Emiten

Bursa Efek Indonesia mengusulkan penghapusan tiga kriteria teknis dalam Papan Pemantauan Khusus dan melonggarkan batas auto rejection, menandai pergeseran pendekatan pengawasan dari faktor perdagangan ke kondisi fundamental emiten.

BEI kembali mengkaji mekanisme perdagangan bagi saham-saham yang masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus. (Foto: KabarBursa)

Dua tahun setelah Full Call Auction (FCA) resmi berjalan sejak Maret 2024, Bursa Efek Indonesia mulai membenahi detail regulasinya. BEI mengumumkan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme Papan Pemantauan Khusus (PPK), mencakup penghapusan tiga kriteria teknis, pelonggaran batas auto rejection, hingga penerapan periode Non-Cancellation dalam setiap sesi perdagangan.

Pengumuman itu disampaikan lewat akun Instagram resmi @indonesiastockexchange pada Jumat, 3 Juli 2026. BEI menegaskan seluruh usulan masih berada di tahap Rule Making Rule (RMR), artinya proses konsultasi dengan pelaku pasar masih berjalan dan belum ada kepastian kapan aturan baru ini berlaku.

Dari 11 kriteria yang selama ini menjadi dasar penempatan saham di PPK, tiga diusulkan untuk dihapus. Pertama, ketentuan soal free float minimum. Kedua, likuiditas perdagangan rendah, yang diukur dari rata-rata nilai transaksi harian di bawah Rp5 juta dan volume harian kurang dari 10.000 saham selama tiga bulan terakhir. Ketiga, suspensi perdagangan lebih dari satu hari bursa akibat aktivitas perdagangan. Satu kriteria lain, yakni kondisi lain yang ditetapkan bursa berdasarkan persetujuan OJK, tetap dipertahankan tapi akan disesuaikan, meski rincian perubahannya belum diumumkan.

Hendra Wardana, pengamat pasar modal sekaligus Founder Republik Investor, menilai ketiga kriteria yang dihapus itu memang lebih mencerminkan karakteristik teknis perdagangan ketimbang kesehatan bisnis emiten. Perusahaan keluarga dengan free float kecil belum tentu punya tata kelola yang buruk. Likuiditas rendah bisa jadi hanya cerminan basis investor yang stabil. Suspensi pun kerap terjadi bukan karena masalah fundamental, melainkan karena keterbukaan informasi atau permintaan regulator. "Artinya, perusahaan yang secara fundamental masih sehat tidak lagi berpotensi masuk FCA hanya karena sahamnya jarang diperdagangkan atau memiliki free float yang kecil. Sebaliknya, perusahaan yang memang memiliki persoalan mendasar akan tetap berada dalam pengawasan khusus meskipun sahamnya aktif diperdagangkan," kata Hendra.

Tujuh kriteria yang dipertahankan justru berorientasi pada kondisi keuangan dan keberlangsungan usaha: harga rata-rata di bawah Rp51 per saham disertai likuiditas sangat rendah, opini audit disclaimer, tidak ada pendapatan atau tidak ada perubahan pendapatan, ekuitas negatif, hingga status PKPU atau pailit. Analis Stockbit membaca arah yang sama, penempatan emiten ke PPK akan lebih banyak didasarkan pada persoalan mendasar perusahaan, bukan sekadar faktor teknis perdagangan.

Soal auto rejection, BEI berencana melonggarkan batas yang berlaku untuk saham FCA. Sebelumnya, saham dengan harga di atas Rp10 dibatasi kenaikan maksimal 10 persen. Dalam usulan baru, batas itu dipecah berdasarkan rentang harga: saham Rp10 hingga Rp200 akan memiliki batas auto rejection 35 persen, saham Rp200 hingga Rp5.000 sebesar 25 persen, dan saham di atas Rp5.000 sebesar 20 persen. Untuk saham Rp1 hingga Rp10, perubahan harga tetap mengacu pada Rp1 per saham.

Relaksasi ini berpotensi mempercepat proses price discovery. Kalau suatu emiten mengumumkan aksi korporasi besar atau ada perubahan fundamental yang material, harga sahamnya punya ruang lebih lebar untuk menyesuaikan diri. Jauh lebih efisien dibanding mekanisme lama yang, jujur saja, terasa seperti mengurung harga dalam kotak sempit.

Perubahan ketiga, dan boleh jadi yang paling krusial dari sisi integritas pasar, adalah penambahan Non-Cancellation Period di setiap sesi perdagangan Call Auction. Pada periode ini, investor tidak dapat membatalkan atau mengubah order yang sudah masuk sebelum proses matching berlangsung. Tahapan perdagangan baru berjalan berurutan: Order Collection, Non-Cancellation Period, Random Closing, lalu Order Matching. Mekanisme ini berlaku di lima sesi pada hari Senin hingga Kamis, dan empat sesi pada hari Jumat.

Hendra menjelaskan, aturan ini secara langsung menyasar praktik spoofing atau layering, yakni memasang order besar untuk menggerakkan harga lalu membatalkannya sebelum transaksi terjadi. Dengan adanya periode larangan pembatalan, antrean beli dan jual diharapkan lebih mencerminkan niat transaksi yang sesungguhnya. "Tujuan utamanya adalah meningkatkan kredibilitas harga indikatif atau Indicative Equilibrium Price (IEP), yaitu harga keseimbangan sementara yang terbentuk berdasarkan seluruh antrean beli dan jual sebelum transaksi dieksekusi," ujarnya.

Penghapusan kriteria suspensi perdagangan juga punya dimensi lain yang tak kecil bagi investor institusi. Selama ini, saham yang masuk PPK karena kriteria tersebut tidak memenuhi syarat inklusi indeks MSCI, maupun perpindahan antara kategori MSCI Standard dan MSCI Small Cap. Kriteria ini dihapus, hambatan administratif itu ikut luruh. Bukan hal sepele bagi saham-saham yang sedang mengincar radar investor asing.

Evaluasi PPK kali ini bagian dari peta jalan yang sudah berjalan sejak 2023, dimulai dari Hybrid Call Auction, lalu Full Call Auction pada 2024, evaluasi pasca-implementasi di 2025, hingga penyempurnaan kriteria dan pengembangan Non-Cancellation Period di 2026. Masukan dari pelaku pasar masih ditunggu sebelum regulasi final ditetapkan.