JUMAT, 2 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  57 Emiten Masuk Daftar HSC, Tujuh dari Sektor Bank...

Finansial

57 Emiten Masuk Daftar HSC, Tujuh dari Sektor Bank , OJK: Nasabah Tak Perlu Panik

Tujuh emiten bank masuk daftar High Shareholding Concentration BEI, dengan BBSI mencatat konsentrasi kepemilikan tertinggi di 99,95 persen. OJK menegaskan status ini tak berpengaruh pada operasional dan keamanan dana nasabah.

Tiga Saham Baru Masuk Daftar HSC, DSSA & BREN Mulai Distribusi - Market

Tujuh emiten bank kini resmi tercatat dalam daftar High Shareholding Concentration (HSC) Bursa Efek Indonesia, seiring total emiten terkonsentrasi yang bertambah menjadi 57 per 14 Agustus 2026. Angka yang cukup untuk membuat investor ritel mengernyitkan dahi, setidaknya sejenak.

Ketujuh bank itu adalah PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI), PT Bank SMBC Indonesia Tbk (BTPN), PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII), PT Krom Bank Indonesia Tbk (BBSI), PT Bank Ina Perdana Tbk (BINA), PT Bank Permata Tbk (BNLI), dan PT Bank Mega Tbk (MEGA). BBSI mencatat konsentrasi kepemilikan paling tinggi: 99,95 persen. Disusul BNLI 99,92 persen dan BTPN 99,78 persen. Bukan angka main-main.

Masuknya emiten perbankan ini terjadi setelah BEI memperbarui metodologi penyaringan dengan menambahkan indikator price impact ratio. Rasio ini dihitung dengan membandingkan perubahan harga saham terhadap velocity, yakni rasio antara rata-rata volume transaksi dan jumlah saham beredar di publik. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan, "Dengan velocity yang rendah tetapi perubahan harga yang besar tentu akan menghasilkan price impact ratio tinggi. Atas saham-saham inilah kami akan melakukan screening terhadap potensi ada atau tidaknya HSC." Evaluasi dilakukan setiap tiga bulan untuk saham berkapitalisasi di atas Rp 10 triliun, meski trigger factor bisa diterapkan secara insidental untuk saham apa pun.

Selain perbankan, daftar HSC juga dihuni sejumlah nama berkapitalisasi jumbo: DSSA, PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT DCI Indonesia Tbk (DCII), PT Bayan Resources Tbk (BYAN), hingga PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR). Tiga pendatang baru bulan ini adalah PT Asia Sejahtera Mina Tbk (AGAR), PT Alakasa Industrindo Tbk (ALKA), dan PT Bukit Darmo Property Tbk (BKDP). Sejak HSC diperkenalkan April 2026, baru satu emiten yang berhasil keluar dari daftar, yakni PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY).

Reaksi OJK tak lama berselang. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan status HSC pada emiten bank tidak memberikan dampak langsung kepada nasabah. Konsentrasi kepemilikan, kata Dian, lebih berkaitan dengan karakteristik saham dari sisi investasi, terutama potensi volatilitas harga, bukan dengan operasional bank sehari-hari. "Tidak terdapat dampak langsung dari suatu emiten bank yang tergolong HSC kepada nasabah mempertimbangkan bahwa operasional bank sehari-hari diatur secara ketat (highly regulated) dan diawasi secara prudent oleh Otoritas Jasa Keuangan bersama otoritas terkait," tegas Dian dalam jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner Bulanan.

Bagi investor, pesannya sedikit berbeda. Dian mengakui kategori HSC bisa menjadi salah satu pertimbangan dalam mengambil keputusan investasi, mengingat saham dengan konsentrasi tinggi umumnya lebih rentan terhadap volatilitas tajam ketimbang saham dengan free float yang tersebar luas. Status HSC bukan satu-satunya indikator, kata dia. Investor tetap perlu mencermati fundamental perusahaan, prospek bisnis, valuasi, dan kualitas tata kelola.

Satu konteks yang agaknya luput dari perhatian pasar: kepemilikan bank terhadap Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) justru sedang dalam tren turun. Kepemilikan SBN perbankan amblas dari Rp 1.225 triliun pada Mei 2026 menjadi Rp 1.051 triliun pada Juni 2026. Porsinya terhadap total SBN tergerus dari 17,89 persen menjadi 15,14 persen. Pola serupa terjadi pada SRBI, turun dari Rp 678 triliun ke Rp 616 triliun dalam periode yang sama. Masif.

OJK membaca penurunan ini bukan sebagai sinyal kekhawatiran, melainkan cerminan ekspansi kredit yang berjalan. Dian menyebut bank mengalokasikan likuiditas secara optimal untuk memenuhi kebutuhan penyaluran kredit seiring terjaganya aktivitas sektor riil. Kepemilikan SBN dan SRBI, tegasnya, tidak serta-merta menghambat fungsi intermediasi perbankan.

Yang menarik justru ini: OJK mendukung kebijakan Bank Indonesia yang memberikan insentif bagi bank yang menjaga rasio kepemilikan SBN dan SRBI, efektif mulai 1 September 2026. Bak gayung bersambut antara dua otoritas, kalau data yang menunjukkan porsi kepemilikan perbankan terhadap instrumen tersebut justru sedang menyusut itu bisa dipercaya.