Dua ratus enam puluh tujuh. Perkiraan jumlah emiten di Bursa Efek Indonesia yang sampai hari ini belum bisa memenuhi ketentuan minimum free float 15% apabila aturan diterapkan penuh. Bukan angka kecil.
BEI terus memantau dan mempublikasikan daftar emiten yang masih belum comply, tekanan halus yang ternyata cukup untuk membuat sebagian harga saham rontok. Para pemegang saham pengendali kini dihadapkan pada pilihan yang tidak semuanya menyenangkan: lepas sebagian kendali ke publik, atau lihat saham perusahaannya terus masuk radar otoritas bursa.
Dalam penyempurnaan Peraturan Bursa Nomor I-A soal pencatatan saham, BEI menetapkan dua lapis kewajiban. Calon perusahaan yang hendak IPO wajib memenuhi minimum free float berjenjang antara 15% hingga 25%, tergantung nilai kapitalisasi sebelum tanggal pencatatan. Untuk emiten yang sudah tercatat, batas minimum 15% dari total saham beredar wajib dipenuhi dan dijaga secara berkelanjutan, dengan masa transisi hingga 2029.
Kepala Divisi Pengembangan Perusahaan Tercatat BEI Listyorini Dian Pratiwi menyebut penyesuaian ini bagian dari upaya penguatan struktur pasar modal secara menyeluruh. "Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas Perusahaan Tercatat, mendorong penerapan tata kelola yang baik, peningkatan likuiditas, serta memberikan pelindungan yang lebih optimal bagi investor," ujar Listyorini.
Dari sisi fundamental pasar, argumennya memang masuk akal. Porsi saham publik yang lebih besar berarti frekuensi dan volume transaksi berpotensi meningkat, yang pada gilirannya mendorong pembentukan harga yang lebih mencerminkan mekanisme pasar, bukan selera segelintir pihak. Distribusi kepemilikan yang lebih luas juga membuka akses investor asing dan domestik sekaligus, berkontribusi pada pendalaman pasar yang selama ini jadi pekerjaan rumah besar Indonesia.
Tata kelola pun terseret ikut. Semakin banyak publik yang pegang saham, semakin terang sorotan terhadap keterbukaan informasi. Perusahaan yang sebelumnya nyaman bermain di zona abu-abu kepemilikan terkonsentrasi agaknya perlu membiasakan diri dengan standar transparansi yang lebih tinggi.
Namun lonjakan free float belum tentu otomatis diikuti daya serap pasar yang memadai. Ini yang kerap luput dari narasi resmi. Kalau saham yang dilepas ke publik tidak disambut minat beli yang cukup, tekanan jual bisa menghajar harga. Efek itulah yang sudah mulai terasa di beberapa emiten yang namanya muncul di daftar pantauan BEI. Pertanyaannya, berapa lama tekanan ini bertahan sebelum pengendali akhirnya menyerah?
Bagi perusahaan yang tengah mempersiapkan IPO, BEI menegaskan pemenuhan ketentuan free float bisa direncanakan sejak tahap awal, dan prosesnya tidak rumit asal dipersiapkan dengan matang. Bursa menyediakan sesi konsultasi, bimbingan teknis, hingga program IDX Incubator sebagai wadah pembinaan pra-pencatatan.
OJK sendiri menargetkan 75% emiten segera memenuhi aturan ini. Ambisius, kalau melihat betapa banyak yang masih jauh dari garis minimum. Masa transisi hingga 2029 memang memberi ruang napas, tapi bukan jaminan bisa santai. BEI sudah mulai mempublikasikan nama-nama yang belum comply, dan pasar, seperti biasa, punya caranya sendiri untuk memberikan penilaian.