Sebanyak 22 platform digital kini resmi dicap berisiko tinggi bagi anak oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. Daftarnya, agaknya, akan membuat banyak orang tua terkejut.
Bukan hanya Telegram dan Discord yang sudah lama dicurigai. YouTube, X, SnackVideo, Vidio, Hago App, WeTV, MAXStream TV, dan dua game populer Valorant serta Crossfire: Legends semuanya masuk pemetaan Komdigi per 6 September 2026. Nama-nama itu sudah ada di genggaman jutaan anak Indonesia setiap hari.
Pemetaan ini lahir dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas. Aturan teknisnya mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai beleid pelaksana. Hingga batas evaluasi enam bulan ini, 252 produk, fitur, dan layanan dari 94 penyelenggara sistem elektronik telah menjalani penilaian mandiri, meski baru 60 di antaranya yang tuntas diverifikasi pemerintah.
Dari situ angka 22 versus 38 muncul: 22 platform dicap berisiko tinggi, 38 sisanya berisiko rendah. Penentuan profil risiko tidak semata-mata soal jenis konten yang tersedia. Ada lima dimensi yang dipertimbangkan: paparan konten tidak sesuai usia seperti pornografi dan kekerasan, potensi interaksi dengan orang asing tak dikenal, eksploitasi anak sebagai konsumen, ancaman terhadap keamanan data pribadi, serta risiko adiksi dan gangguan kesehatan psikologis maupun fisiologis.
Dengan kerangka itu, masuknya YouTube ke daftar merah sebenarnya logis. Platform video terbesar di dunia ini menawarkan akses konten yang sangat luas, tanpa filter memadai jika diakses dari akun umum. Berbeda dengan YouTube Kids yang justru mendapat predikat berisiko rendah, bersama Netflix Kids, Google Classroom, Google Maps, Spotify, Google Play, Safari, dan Google Photos. Dua wajah dari satu ekosistem.
22 platform dalam daftar itu statusnya belum seragam. Sebagian sudah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, sebagian masih dalam proses penetapan setelah verifikasi rampung. Bukan blacklist yang langsung berbuntut pemblokiran, setidaknya belum.
Pemerintah masih membuka kesempatan bagi penyelenggara yang belum menyelesaikan self-assessment untuk memenuhi kewajiban hingga 31 Desember 2026. Yang abai sampai tenggat itu? Profil risikonya bisa ditetapkan sepihak oleh pemerintah, tanpa melalui proses penilaian mandiri. Artinya, 60 PLF yang sudah terverifikasi baru permulaan.
Buat investor yang melirik saham-saham teknologi dan media digital di bursa, pemetaan ini patut diperhatikan. Regulasi perlindungan anak yang makin mengetat bisa mendorong kewajiban tambahan bagi platform, mulai dari verifikasi usia, pembatasan fitur, hingga sistem pelaporan konten yang lebih berat. Biaya kepatuhan naik. Bagi platform yang mengandalkan engagement pengguna muda sebagai basis pertumbuhan, implikasinya tidak sederhana.