SELASA, 29 SEPTEMBER 2026

Home  ›  Bisnis  ›  OJK Sudah Bergerak, tapi MSCI Masih Pasang Mata ke...

Bisnis

OJK Sudah Bergerak, tapi MSCI Masih Pasang Mata ke November

Regulator serius merespons ancaman penurunan status pasar modal Indonesia ke frontier markets, sementara sejumlah saham sudah telanjur terdepak dari indeks MSCI Global Standard.

OJK serius sikapi peringatan MSCI soal risiko ke "frontier market"

Tekanan dari MSCI terhadap pasar modal Indonesia bukan sekadar peringatan formalitas. Ini ancaman nyata yang, kalau tidak ditangani serius, bisa berujung pada reklasifikasi Indonesia dari Emerging Market ke Frontier Markets, sebuah skenario yang tidak ada satu pun fund manager asing ingin dengar.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan regulator tidak tinggal diam. Ia menyebut seluruh catatan yang disampaikan MSCI sudah ditindaklanjuti, termasuk pertemuan langsung dengan pihak MSCI di New York sekitar dua bulan lalu. "Harus dilihat bagaimana regulator, kemudian stock exchange, OJK sangat serius menyikapi hal ini dan kami ingin mengedepankan keterbukaan," kata Friderica usai menghadiri Maybank Indonesia Sustainable Finance Forum 2026 di Jakarta.

Beberapa langkah konkret sudah diambil. Ambang batas pengungkapan kepemilikan saham dipangkas dari di atas 5 persen menjadi di atas 1 persen, ketentuan ultimate beneficial owner (UBO) disesuaikan, dan free float minimum dinaikkan secara bertahap dari 7,5 persen menjadi 15 persen. OJK juga meminta Direktur Utama BEI menggelar technical meeting rutin dengan MSCI agar komunikasi tidak putus.

MSCI sendiri, dalam hasil tinjauan klasifikasi pasar 2026 yang dirilis Rabu 24 Juni waktu Indonesia, mengakui langkah-langkah reformasi tersebut. Pengakuan itu mencakup peningkatan keterbukaan pemegang saham, klasifikasi investor yang lebih rinci, pengenalan kerangka High Shareholders Concentration (HSC), hingga peta jalan free float 15 persen. Tapi MSCI tidak langsung puas. "Meskipun pengumuman ini merupakan langkah ke arah yang benar, yang penting bagi investor institusional internasional adalah implementasi yang konsisten dan efek berkelanjutan dari langkah-langkah ini di seluruh pasar," tulis lembaga itu. Kalimat yang agaknya perlu dibaca dua kali oleh semua pihak di ekosistem pasar modal kita.

Deadline-nya jelas: Tinjauan Indeks MSCI November 2026. Kalau kemajuan yang memadai tidak terlihat pada saat itu, MSCI akan mempertimbangkan konsultasi soal reklasifikasi. Bukan gertakan kosong.

Dari asesmen Global Market Accessibility Review 2026 yang dirilis 19 Juni, kondisi pasar modal Indonesia masih jauh dari ideal. Delapan belas kriteria tersebar di lima segmen aksesibilitas, 10 di antaranya sudah mendapat nilai tertinggi "++". Namun dua kriteria, yaitu Information Flow dan Foreign Exchange Market Liberalization Level, masih bertanda negatif. Bagi investor asing, dua kriteria itu bukan soal pinggiran.

Dampak tekanan MSCI sudah terasa sejak Mei lalu. Dari tinjauan indeks Mei 2026 yang diumumkan 12 Mei, MSCI mengeluarkan enam saham Indonesia dari MSCI Global Standard Index: PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA), PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Petrindo Kaya Kreasi Tbk (CUAN), dan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT). Semua perubahan berlaku efektif pada penutupan perdagangan 29 Mei 2026. Catatan Maybank Sekuritas menunjukkan dua dari enam saham yang terdepak itu justru terbilang resilien di penutupan Jumat 27 Juni, sinyal bahwa sebagian investor mungkin sudah price in lebih awal, atau memang melihat fundamental yang masih layak dipegang.

Pertanyaannya kini bukan lagi soal keseriusan OJK. Seberapa dalam jejak reformasi ini tertanam sebelum November tiba?