SELASA, 29 SEPTEMBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  Ekonomi Digital Perluas Basis Pajak, tapi Kebijaka...

Finansial

Ekonomi Digital Perluas Basis Pajak, tapi Kebijakan Masih Kalah Cepat

Digitalisasi ekonomi membuka peluang besar perluasan basis pajak Indonesia, namun kerangka regulasi yang lambat beradaptasi berpotensi menciptakan celah penerimaan negara yang signifikan.

Bahas Basis Pajak Ekonomi Digital, Kostaf UI Adakan Seminar Fiskal

Syadesa Anida Herdona punya satu peringatan sederhana tapi menohok: kalau kebijakan pajaknya tidak tanggap terhadap digitalisasi ekonomi, banyak loopholes yang bikin potensi penerimaan negara tidak ter-cover. Bukan angka kecil yang sedang dibicarakan.

Peringatan itu disampaikan Senior Specialist DDTC Fiscal Research and Advisory tersebut dalam Seminar Fiscal Career Week 2026 yang digelar Kelompok Studi Ilmu Administrasi Fiskal (Kostaf) Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, Senin (28/9/2026). Temanya cukup ambisius: Expanding Tax Base: When Digital Economy Challenges the Basics of Taxation.

Syadesa tidak sedang mendramatisasi. Digitalisasi ekonomi, kata dia, adalah keniscayaan yang tidak bisa ditampik pemerintah manapun. Yang jadi soal bukan apakah ekonomi digital akan terus melaju, melainkan seberapa cepat sistem perpajakan bisa mengejarnya. "Mungkin kebijakan pajaknya tidak benar-benar harus yang perfect dulu, tetapi setidaknya kebijakan itu mampu menanggapi isu yang saat ini berkembang," tegasnya.

Di level global, OECD dan G-20 telah merespons tantangan ini lewat Two-Pillar Solution dalam kerangka BEPS 2.0. Pilar 1 mengatur realokasi hak pemajakan dan laba ke yurisdiksi pasar. Pilar 2 menetapkan pajak minimum global untuk mencegah kompetisi pajak dan profit shifting. Indonesia sudah mengadopsi pajak minimum global melalui PMK 136/2024 dengan tarif efektif minimum 15%. Tapi Pilar 1? Masih on hold, terganjal negosiasi politik antarnegara yang belum selesai.

Opsi lain yang disebut Syadesa adalah digital services tax (DST) atau pajak transaksi elektronik (PTE). Berdasarkan kajian DDTC, sedikitnya 36 dari 212 negara sudah menerapkan DST, antara lain Denmark, Iran, Italia, dan Austria, dengan rentang tarif 1% hingga 5%. Indonesia pernah mengatur PTE lewat Perpu 1/2020. Ketentuan itu tidak pernah dieksekusi karena absennya aturan teknis, ditambah konteksnya yang memang terbatas untuk penanganan pandemi Covid-19. Begitu UU HPP terbit, PTE hilang dari daftar.

Kesimpulannya keras. Indonesia belum menemukan formula yang pas untuk menjangkau aktivitas ekonomi digital secara langsung lewat instrumen unilateral. Pertanyaannya, kapan?

Di sisi administrasi, Syadesa menilai penerapan coretax sebagai sistem perpajakan terintegrasi adalah salah satu respons konkret pemerintah. Coretax membuat data perpajakan lebih transparan, dan Direktorat Jenderal Pajak mendapat basis data yang lebih kuat untuk memantau aktivitas wajib pajak. Ujungnya, dia berharap ini mendorong kepatuhan sukarela. "Sebenarnya pada akhirnya ini tercipta cooperative compliance, sehingga antara wajib pajak dan otoritas ini bukan compliance yang sifatnya enforce, tetapi lebih ke cooperative, apa yang bisa diberikan dan apa yang bisa dilayani, kita akan saling bertukar data," kata Syadesa.

Dalam konteks itu pula, tax control framework (TCF) perlu didorong sebagai mekanisme kendali internal perusahaan, agar wajib pajak bisa menunjukkan sendiri bagaimana mereka mengelola proses penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak, termasuk memperbaiki kekeliruan akibat sistem kontrol yang lemah.

Bagi investor, narasi ini bukan sekadar diskusi akademik. Perluasan basis pajak di era digital berimplikasi langsung pada perusahaan teknologi, platform e-commerce, dan bisnis berbasis data yang selama ini menikmati ruang abu-abu regulasi. Seminar ini hadir pas di saat tekanan fiskal makin nyata, dengan target penerimaan pajak yang kerap meleset dari proyeksi. Kalau data ini bisa dipercaya sebagai cerminan arah kebijakan, ada pergeseran serius yang tengah disiapkan. Pelan, tapi bergerak.