Rp 2,4 triliun kerugian lender, tapi ancaman hukumnya cuma pasal tipu gelap. OJK jelas tidak terima dengan skenario itu, dan kini regulator bergerak lebih agresif untuk memastikan pelaku PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dihukum dengan pasal yang lebih menggigit.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani secara terbuka menyampaikan ketidakpuasan itu dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (10/7/2026). OJK, kata Rizal, sudah menyampaikan pandangannya langsung kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. "Kami sebenarnya enggak rela kalau kasus DSI hanya dikenakan pasal tipu gelap. Tidak fair bagi konsumen yang dirugikan," tegas Rizal.
Dua jalur tambahan yang diusulkan OJK: Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal laporan keuangan palsu. "Kami juga menyampaikan kepada Bareskrim, salah satu pasal yang bisa diterapkan adalah mengenai laporan keuangan palsu. Itu pasal yang cukup berat," kata Rizal. Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) juga disebut tersedia sebagai opsi. "Percayalah, kami menginginkan pelaku DSI dihukum seberat-beratnya."
Gap antara aset yang sudah disita dan total kerugian lender memang mencolok. Bareskrim Polri sejauh ini baru berhasil menyita aset senilai kurang lebih Rp 320 miliar, dengan tambahan Rp 130 miliar yang masih dalam proses verifikasi dan penelusuran. Angka yang tidak main-main jauhnya dari estimasi total kerugian Rp 2,4 triliun, dan bisa jadi masih akan membengkak seiring kasus yang belum tuntas.
Proses hukum sudah memasuki babak baru. Tiga tersangka utama, yakni Direktur Utama Taufiq Aljufri, mantan Direktur Mery Yuniarni, dan Komisaris Arie Rizal Lesmana, siap menjalani persidangan setelah berkas perkara ketiganya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Depok pada 9 Juni 2026. Berkas perkara korporasi lain masih berjalan, penyidik aktif menelusuri aset di beberapa lokasi demi mengoptimalkan asset recovery.
Soal kemungkinan keterlibatan regulasi finfluencer? OJK menutup pintu itu rapat-rapat. POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyampai Informasi di Sektor Jasa Keuangan baru berlaku sejak Juni 2026, sehingga tidak bisa dijerat retroaktif ke perbuatan sebelum aturan itu diundangkan. "Kita juga harus melihat tempus delicti atau waktu terjadinya perbuatan," ujar Rizal, menegaskan prinsip itu tetap harus dihormati.
Koordinasi OJK juga menjangkau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK Agusman menyebut LPSK tengah memverifikasi permohonan pendaftaran para lender untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus DSI mulai mencuat Oktober 2025, ketika fintech lending syariah ini gagal memenuhi kewajibannya kepada para lender. Manajemen waktu itu berdalih kondisi ekonomi 2024-2025 sebagai pemicu, karena menekan bisnis para borrower, setidaknya itu klaim yang dilontarkan kala itu. Agaknya alasan itu tidak cukup meyakinkan, mengingat skala kerugian yang ditimbulkan dan dugaan laporan keuangan palsu yang kini tengah diselidiki.
Bagi para lender yang dananya nyangkut, pertanyaan terbesar bukan soal siapa yang dipenjara. Berapa yang bisa dikembalikan? Dengan jurang Rp 2,4 triliun versus Rp 320 miliar yang tersita, proses asset recovery masih panjang dan hasilnya belum terjamin.