Delapan puluh lima korban, total kerugian sekitar Rp25 miliar, dan tiga kantor cabang yang kini kompak tutup. Itulah potret kasus dugaan penipuan emas yang menyeret PT Divine Gold Jewelry beserta enam perusahaan lain ke meja Bareskrim Polri, sekaligus menyeret nama sejumlah figur publik yang pernah mempromosikan brand tersebut.
Dua di antara figur publik itu, artis Jennifer Coppen dan komika Nopek Novian, memilih hari yang sama untuk angkat bicara lewat unggahan Instagram masing-masing. Pesannya identik: mereka tidak lebih dari brand ambassador, tanpa keterlibatan dalam operasional, tanpa komisi dari penjualan, tanpa akses ke pengelolaan dana konsumen.
Jennifer menjelaskan kerja samanya dimulai 8 Januari 2026, dengan tugas sebatas promosi, pembuatan konten, dan kehadiran di acara. Kontrak itu seharusnya berjalan hingga 2027. Tapi berakhir lebih cepat, tepatnya 19 Juni 2026, setelah ia mulai menerima keluhan dari pelanggan soal pelayanan dan pemenuhan pesanan. "Situasi tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi saya terhadap keberlangsungan kerja sama," tulisnya. Soal komisi, ia tegas: tidak ada. Tugasnya dibayar sesuai kontrak promosi, bukan berdasarkan nilai penjualan produk.
Nasib Nopek, jujur saja, lebih pahit. Kontraknya dengan Emas Now resmi berjalan sejak 22 Mei 2026 hingga 22 Mei 2027, tapi dari total nilai kontrak yang disepakati, ia baru mengantongi 5 persen. Janji pembayaran berulang kali dilontarkan karyawan perusahaan, berulang kali pula tidak ditepati. Yang lebih menggelitik: selama kerja sama berlangsung, Nopek mengaku tidak pernah sekalipun bertatap muka langsung dengan pemilik Emas Now. Setiap komunikasi disalurkan melalui perantara yang ditunjuk perusahaan. Permintaan nomor telepon pribadi sang pemilik pun tak pernah dipenuhi. "Saya tidak pernah menerima keuntungan sepeser pun dari laba maupun dana yang masuk ke Emas Now," tulisnya.
Kuasa hukum para korban, Bionda Johan Anggara, menyebut kehadiran figur publik adalah kunci mengapa skema ini berjalan semulus yang direncanakan. Modusnya klasik tapi efektif: pre-order emas dengan iming-iming bonus jumbo, di mana pembeli 5 gram dijanjikan bonus 4 gram tambahan. Ada pula skema buyback dengan harga tinggi dan trade in untuk menambah berat emas. Perusahaan mengklaim produknya bersertifikat dan beroperasi di Denpasar, Jakarta, dan Surabaya. "Tapi yang paling utama, setelah kami kroscek, mengapa para korban ini semua tertarik, karena adanya publik figur," ujar Bionda.
Kini ketiga kantor cabang sudah tutup. Para direksi sulit dihubungi. Angka 85 korban dengan kerugian Rp25 miliar itu pun, menurut kuasa hukum, bisa jadi bukan angka final, karena korban baru terus menghubungi tim pengacara.
Jennifer dalam klarifikasinya meminta publik tidak menyamakan keterlibatan promosi dengan keterlibatan dalam dugaan tindak pidana, sembari menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Nopek, dengan nada lebih terbuka, meminta maaf kepada semua pihak dan berharap seluruh hak korban dapat dipulihkan.
Pertanyaan yang tersisa bukan soal posisi para brand ambassador. Siapa yang menjalankan skema ini? Ke mana uang itu pergi? Seberapa cepat Bareskrim bisa menjawab?