KAMIS, 24 SEPTEMBER 2026

Home  ›  Ekonomi  ›  Royalti Mineral Mau Dikerek Lagi, Investor Mulai G...

Ekonomi

Royalti Mineral Mau Dikerek Lagi, Investor Mulai Gerah

Kementerian ESDM kembali mengusulkan kenaikan tarif royalti untuk emas, tembaga, nikel, dan timah. Frekuensi perubahan kebijakan yang makin cepat bikin pelaku usaha dan investor was-was.

Cashing in mining royalties - Editorial - The Jakarta Post

Baru setahun berjalan sejak penyesuaian royalti April 2025, pemerintah sudah ancang-ancang menaikkan lagi.

Kementerian ESDM mengusulkan revisi tarif royalti untuk sejumlah komoditas mineral strategis, emas, tembaga, timah, nikel, beserta produk hilirisasinya. Usulan ini tertuang dalam rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku di Kementerian ESDM.

Alasan pemerintah masuk akal di permukaan: optimalisasi penerimaan negara seiring windfall profit dari lonjakan harga komoditas, plus rekomendasi KPK soal pengenaan royalti atas mineral ikutan yang selama ini luput dari pungutan.

Tapi kalau dilihat polanya, ini bukan sekadar satu kebijakan biasa.

Maret 2026, wacana kenaikan sempat mencuat lalu tenggelam tanpa diberlakukan. Kini, dua bulan berselang, usulan serupa muncul lagi. Ditambah fakta bahwa perubahan RKAB juga dilakukan tiap tahun, pelaku industri mulai melihat sebuah pola yang mengkhawatirkan: Indonesia sedang bergerak ke arah yang membuat kalkulasi investasi tambang semakin susah diprediksi.

"Industri pertambangan dan hilirisasi membutuhkan investasi besar dengan periode pengembalian yang panjang," kata Edi Permadi, Tenaga Ahli Profesional Lemhanas, yang juga masih aktif di industri tambang. Penyesuaian fiskal sektor SDA, ia akui, lazim secara global. Tapi konsistensi kebijakan jangka panjang tetap jadi variabel yang tidak bisa diabaikan investor.

Pasar modal agaknya sudah membaca sinyal ini lebih awal. Tekanan pada IHSG belakangan bukan semata soal sentimen eksternal. Kekhawatiran terhadap arah kebijakan fiskal sektor mineral yang dianggap kian agresif ikut menekan.

Yang bikin situasi makin pelik: kondisi industri sedang tidak baik-baik saja. Sektor pertambangan tumbuh 6,1% pada 2023, melambat ke 4,9% di 2024, lalu terkontraksi -0,66% sepanjang 2025. Kuartal pertama 2026 bahkan mencatat kontraksi lebih dalam, -2,14%. Harga nikel dihajar oversupply global, margin smelter tergerus, bahan baku mahal karena tekanan geopolitik. Bukan timing ideal untuk menambah beban biaya.

Edi menyoroti kecenderungan pendekatan fiskal mineral yang mulai diarahkan menyerupai pola industri migas. Padahal karakteristiknya berbeda jauh. Migas punya struktur kontrak dan profil cadangan yang tidak bisa disamakan begitu saja dengan nikel atau tembaga, apalagi ketika tekanan hilirisasi butuh kapital jumbo.

Dampaknya tidak berhenti di perusahaan tambang besar. Kenaikan royalti merembet ke kontraktor lokal, tenaga kerja di daerah, sampai UMKM yang menggantungkan hidup dari aktivitas tambang. Rantai yang panjang, dan rapuh.

Pertanyaan sesungguhnya bukan apakah negara berhak mengoptimalkan penerimaan dari kekayaan alam. Tentu berhak. Yang perlu dijawab: apakah pendekatan yang makin sering dan agresif ini justru kontraproduktif terhadap tujuan besar hilirisasi yang sedang dikejar? Momentum yang susah payah dibangun bisa amblas kalau investor memutuskan ada destinasi lain yang lebih bisa diprediksi regulasinya.