Dari 17.287 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang sudah selesai dibangun, baru sekitar 9.717 unit yang masuk proses verifikasi dan validasi per 23 September 2026 pukul 10.00 WIB. Angka itu sudah cukup bikin alis terangkat. Tapi ada yang lebih mengganjal: portal resmi Kementerian Koperasi diam-diam memangkas informasi yang sebelumnya bisa diakses publik.
Simkopdes, platform digital resmi Kemenkop untuk memantau program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), tidak lagi menampilkan hasil kategorisasi kelayakan operasional koperasi. Dashboard verval yang dulu memuat status apakah sebuah kopdes layak beroperasi, layak dengan catatan, atau belum layak, kini hanya menunjukkan berapa unit yang sedang dalam proses verval. Selesainya seperti apa, tidak kelihatan.
Perubahan ini terjadi tepat ketika proses verval mulai menunjukkan skalanya yang besar. Di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Tim Verval sudah turun lapangan sejak Jumat 18 September, mengunjungi KDKMP di Desa Luwuk Langkuas dan Desa Taringen. Senin pekan berikutnya, giliran Kelurahan Tumbang Marikoi. Supervisi Budi, Wakil Ketua Tim Verval sekaligus Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, dan Koperasi UKM Gunung Mas, menyebut pemeriksaan dilakukan secara objektif berbasis bukti fisik dan dokumen.
Soal komposisi tim, tidak main-main. Ketuanya Sekretaris Daerah. Anggotanya mencakup kepala badan keuangan, kepala bappeda, inspektur daerah, kepala dinas pekerjaan umum, hingga camat, lurah, dan kepala desa se-Gunung Mas. Dokumen yang diperiksa meliputi kesesuaian administrasi, kondisi fisik bangunan, kelengkapan sarana-prasarana, sampai urusan listrik, air bersih, drainase, sanitasi, dan jaringan internet.
Hasilnya, sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan KDKMP, dikelompokkan dalam tiga status: Layak Digunakan dan Siap Operasional, Layak Digunakan dengan Catatan Perbaikan, atau Belum Layak. Berita Acara Verval wajib dilaporkan ke bupati atau wali kota, ditembusan ke menteri dan gubernur, lalu diunggah ke Simkopdes.
Nah, di sinilah ironinya. Rawan bocor ke mana? Justru ke publik sendiri. Sistem yang seharusnya jadi sarana transparansi malah menutup informasi paling krusial dari dashboard-nya. Entah kebetulan atau tidak, timing-nya pas banget.
Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop Herbert H.O. Siagian, dalam rapat daring 16 September lalu, menegaskan verval harus dilaksanakan secara terstandar, objektif, terukur, transparan, dan akuntabel. Kalimat yang terdengar bagus di atas kertas, tapi agak sulit dikonfirmasi kalau publik tidak bisa melihat hasilnya secara langsung. Setidaknya itu yang bisa dibaca dari kondisi portal saat ini.
Lebih dari separuh kopdes yang sudah rampung dibangun belum masuk proses verval. Hasil verval yang ada pun tak lagi bisa diakses publik lewat portal resmi. Pertanyaannya sederhana: siapa yang sebenarnya mengawasi pengawasnya?