Kejatuhan Silicon Valley Bank pada 2023 meninggalkan satu pelajaran yang agaknya belum tuntas dicerna industri perbankan global: sebuah bank bisa goyah bukan karena kredit macet, tapi karena tweet.
OJK rupanya mencatat itu dengan serius. Senin, 6 April 2026, regulator resmi meluncurkan Banking in Social Media Guideline, kerangka kerja yang untuk pertama kalinya secara eksplisit memetakan risiko reputasi digital sebagai bagian dari manajemen risiko bank umum di Indonesia.
Bukan sekadar imbauan etika berkomunikasi di Instagram.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut media sosial kini berkembang menjadi salah satu kanal utama komunikasi perbankan, sekaligus sumber risiko baru yang tidak bisa diabaikan. Sentimen negatif yang bergerak cepat di ruang digital, kalau tidak dikelola tepat, berpotensi mengguncang stabilitas keuangan suatu institusi.
"Media sosial kini menjadi sarana penting bagi perbankan untuk meningkatkan interaksi dengan nasabah dan memperluas jangkauan layanan," kata Dian. Ia menambahkan bahwa "stabilitas keuangan tidak lagi hanya ditentukan oleh neraca, tetapi juga oleh kecepatan dan kualitas manajemen komunikasi digital."
Tiga pilar yang menopang panduan ini: tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan. Yang paling mengubah cara kerja adalah soal integrasi. Manajemen risiko media sosial tidak boleh lagi jadi urusan eksklusif divisi humas, melainkan harus menyatu dalam kerangka manajemen risiko bank secara menyeluruh. OJK bahkan mengatur penerapan stress test media sosial sebagai instrumen baru, termasuk strategi komunikasi krisis. Pendekatan yang selama ini lebih akrab di telinga bankir ketika membahas skenario kredit, bukan skenario viral.
Finfluencer. Satu kata yang tiba-tiba jadi urusan regulator.
Panduan ini secara spesifik mengatur kemitraan bank dengan influencer keuangan, menyentuh aspek transparansi dan potensi konflik kepentingan. Langkah yang tepat waktu, kalau bukan terlambat. Batas antara edukasi keuangan dan promosi berbayar di medsos sudah lama kabur. Konsumen ritel yang paling rentan kena getahnya, dan selama ini perlindungannya nyaris nihil di sisi regulasi.
Kebijakan ini melengkapi aturan yang sudah ada soal penyelenggaraan teknologi informasi serta keamanan siber bagi bank umum. Bukan regulasi yang berdiri sendiri, tapi satu lapisan tambahan dalam ekosistem pengawasan digital yang sedang dibangun OJK bertahap.
Pertanyaannya kemudian: seberapa siap bank-bank Indonesia, termasuk bank daerah yang selama ini tidak terlalu agresif di medsos, untuk membangun infrastruktur manajemen risiko digital seperti yang dimaksud panduan ini? Itu pekerjaan rumah yang tidak murah. Dan tidak sebentar.