Tanggal 18 Oktober 2026 tinggal hitungan hari. Pemerintah menegaskan tidak ada perubahan jadwal: kebijakan Wajib Halal diberlakukan sesuai amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 dan PP Nomor 42 Tahun 2024, termasuk untuk produk alat kesehatan kategori risiko A yang masuk gelombang pertama implementasi.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan langsung meredam kekhawatiran pelaku usaha. "Tidak akan ada sweeping sweeping-an atau tindakan sejenis, gak ada. Kami jamin. Kalau pun ada, tolong laporkan," tegasnya dalam konferensi pers di Gedung BPJPH, Jakarta Timur, Jumat (9/10). Babe Haikal, sapaan akrabnya, menegaskan kata "mandatory" harus dibaca sebagai kepastian dan perlindungan bagi masyarakat, bukan pemaksaan atau pembatasan.
Di sisi regulasi teknis, tenggat waktunya mepet. Peraturan Kepala BPJPH (Perban) yang mengatur penahapan, pendampingan usaha mikro kecil, serta ketentuan barang gunaan harus rampung paling lambat 11 Oktober 2026 agar bisa langsung disosialisasikan ke pelaku usaha dan asosiasi terkait. Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo menyebut tenggat itu disepakati langsung dalam pertemuan Menko Airlangga dengan Kepala BPJPH.
Angka-angkanya tidak main-main. Ekosistem halal nasional kini ditopang 587 verifikator, 2.036 auditor halal, dan 108.211 Pendamping Proses Produk Halal (P3H), ditambah 5.561 Juru Sembelih Halal dan 5.745 rumah potong hewan/unggas bersertifikat. Sekitar 4,4 juta sertifikat halal sudah diterbitkan untuk 3,47 juta pelaku usaha, mencakup 14,68 juta produk. Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan 39 negara pun sudah terjalin.
Dalam Global Islamic Economy Indicator 2025/2026, Indonesia bertengger di peringkat keempat dunia. Total aset industri keuangan syariah menyentuh Rp3.131,02 triliun, dan Dradjad menegaskan Indonesia masuk lima besar negara dengan skor ekonomi syariah tertinggi di dunia. Posisi itu bukan hadiah yang jatuh dari langit, tapi agaknya juga belum optimal, mengingat inklusi keuangan syariah domestik masih punya ruang tumbuh yang lebar.
Fondasi makroekonominya pun solid. Sepanjang Semester I-2026, perekonomian Indonesia tumbuh 5,45% secara kumulatif. Inflasi September tercatat 3,28% (yoy), realisasi investasi menembus Rp1.010,6 triliun atau tumbuh 7,2% yoy, dan KUR sudah mengalir ke 3,61 juta debitur senilai Rp290,52 triliun. Pijakan inilah yang membuat pemerintah cukup percaya diri mendorong ekspansi ekonomi syariah lebih jauh.
Bagi pelaku usaha kecil, program SEHATI tetap berjalan menawarkan sertifikasi halal gratis untuk segmen UMK. Dradjad mengakui kebijakan ini masih baru dan evaluasi akan terus dilakukan seiring implementasi berjalan, "agar potensi sertifikasi halal dapat dimaksimalkan serta ekses yang muncul diminimalkan."
Pertanyaannya kini simpel tapi krusial: siapkah rantai pasok pelaku usaha, atau justru 18 Oktober ini baru jadi titik awal pekerjaan rumah yang jauh lebih panjang?