OJK sudah bicara: eksposur perbankan Indonesia terhadap pihak nonresiden di kawasan Timur Tengah kecil, sehingga guncangan di sana tidak serta-merta melukai permodalan atau likuiditas bank-bank nasional secara langsung. Kalimat itu terdengar menenangkan. Tapi berhenti di situ saja agaknya terlalu tergesa.
Regulator sendiri mengidentifikasi tiga jalur transmisi risiko yang berpotensi merambat ke sistem keuangan domestik: lewat pasar keuangan, lewat harga energi, dan lewat jalur perdagangan serta investasi langsung. Ketiganya tidak bekerja seketika, tapi diam-diam bisa menggerogoti kualitas aset perbankan kalau dibiarkan tanpa antisipasi.
Jalur paling konkret saat ini adalah harga energi. Eskalasi konflik di Timteng mendorong harga BBM industri naik, yang kemudian mengerek ongkos produksi di dalam negeri. Bagi perusahaan yang punya kredit berjalan di perbankan, tekanan biaya ini langsung berpotensi mengganggu kelancaran cicilan. Logikanya sederhana saja: margin menipis, kas perusahaan tertekan, pembayaran utang mulai tersendat.
Jalur kedua lewat rantai pasok. Industri plastik dalam negeri sudah merasakan dampaknya ketika pasokan nafta, bahan baku utama yang sebagian datang dari Timteng, mulai terganggu. Di lapisan pedagang, margin dipangkas demi menjaga daya serap pasar. Efeknya merembet ke bawah, ke pelaku usaha kecil yang banyak di antaranya juga nasabah kredit perbankan.
Ujungnya satu: NPL berpotensi merayap naik, sementara permintaan kredit baru justru melambat. Data Bank Indonesia memperlihatkan tren ini sudah mulai terbaca. Kredit perbankan tumbuh 9,37% secara tahunan per Februari 2026, turun dari 9,96% di Januari. Bukan penurunan dramatis, tapi arahnya patut dicermati.
Paradoks pun mengintai. Di satu sisi perbankan kelebihan likuiditas, di sisi lain kualitas kredit yang sudah tersalurkan justru melemah. Bukan skenario yang nyaman buat siapa pun.
Di luar dinamika sektoral, ada variabel yang tidak boleh diremehkan: kepercayaan terhadap fiskal pemerintah. Dalam kondisi gejolak eksternal yang berkepanjangan, keyakinan pasar terhadap kemampuan pemerintah membiayai kebijakannya sendiri menjadi fondasi yang tidak boleh retak.
Kebijakan menahan harga BBM bersubsidi sampai akhir tahun bisa dimaklumi dari sudut pandang politik. Secara ekonomi, langkah itu menyimpan risiko yang tidak kecil. Mempertahankan subsidi tanpa penyesuaian terencana berpotensi memunculkan keraguan pasar soal kemampuan fiskal pemerintah untuk menanggungnya. Akumulasi keraguan semacam ini, kalau dibiarkan menumpuk, bisa menggerus kepercayaan terhadap stabilitas keuangan negara.
Soal Sisa Anggaran Lebih (SAL) juga layak disorot. Menkeu Purbaya menyebut SAL yang tersisa di Bank Indonesia hanya Rp120 triliun, setelah sekitar Rp300 triliun dialihkan ke perbankan untuk dipakai membeli Surat Berharga Negara. Pertanyaan yang wajar muncul: apakah dana itu mudah ditarik kembali kapan saja? Dan apakah tujuan penempatan SAL ini lebih demi menopang pasar SBN, ataukah benar-benar untuk memperkuat likuiditas perbankan? Bukan pertanyaan teknis semata. Ini soal transparansi arah kebijakan.
Konsolidasi fiskal yang diperlukan pun tidak boleh salah sasaran. Pemangkasan anggaran yang justru menghantam belanja sosial, subsidi produktif, atau program penguatan UMKM hanya akan memukul daya beli dari bawah. Sementara membebankan cicilan pinjaman program seperti Koperasi Merah Putih melalui DAU, DBH, atau Dana Desa bisa jadi bukan solusi, melainkan sekadar memindahkan masalah ke ekonomi daerah yang kini sedang tertekan dengan caranya sendiri.
Kalau "bom waktu" fiskal itu benar-benar meledak, perbankan yang paling akhir tapi paling keras merasakannya.