Mulai 1 Juli 2026, belanja di marketplace tidak lagi sekadar urusan harga dan ongkos kirim. Ada komponen baru yang masuk ke dalam ekosistem: pajak.
Pemerintah akan memberlakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% melalui platform marketplace, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Tarif itu dihitung dari omzet penjual dalam negeri. Yang bertanggung jawab memungut bukan penjualnya, melainkan platform itu sendiri, sepanjang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Skema ini bukan tanpa pengecualian. Pedagang orang pribadi yang omzetnya tidak melampaui Rp500 juta per tahun tetap bebas dari pungutan, dengan syarat menyampaikan surat pernyataan kepada platform terkait. Artinya, penjual kecil yang selama ini berjualan dengan margin tipis agaknya tidak perlu panik dulu.
Tujuan kebijakan ini cukup jelas: memperluas basis kepatuhan pajak sekaligus menutup celah yang selama ini membuat pedagang online bisa beroperasi dalam kondisi berbeda dibanding rekan-rekannya di lapak fisik. Kesetaraan perlakuan, begitu kira-kira narasi resmi yang diusung pemerintah. Pertanyaannya, apakah seluruh infrastruktur teknis sudah siap menyambut implementasi ini?
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia menyatakan dukungan terhadap arah kebijakan ini, sekaligus mendorong agar aturan teknis segera difinalisasi sebelum tenggat berlaku. Sinyal yang patut dicermati. Tanpa petunjuk teknis yang rinci, platform dan penjual sama-sama bisa kebingungan soal mekanisme pemotongan, pelaporan, hingga pengembalian jika ada lebih bayar.
Dari sisi penerimaan negara, skema ini jelas dirancang untuk mendongkrak kas. Transaksi e-commerce Indonesia sudah berada di skala yang tidak bisa dianggap remeh. Setengah persen dari omzet agregat seluruh penjual aktif di lintas platform bisa menghasilkan angka yang lumayan. Bukan main.
Beban administratif kali ini digeser ke platform, bukan ke penjual. Model ini serupa dengan withholding tax yang sudah lama berjalan di sektor lain, dan efektif secara teori karena kepatuhan dipaksakan di titik transaksi, bukan mengandalkan itikad baik wajib pajak individual. Tapi beban kepatuhan bagi marketplace sendiri otomatis bertambah, dan ini bisa jadi pertimbangan tersendiri bagi platform yang lebih kecil, entah kebetulan atau tidak, justru yang paling banyak dipakai pedagang tradisional yang migrasi ke online.
Implementasi tinggal hitungan hari setelah pertengahan tahun. Kalau aturan teknis belum juga rampung dalam waktu dekat, tekanan terhadap DJP dan Kementerian Keuangan untuk bergerak cepat akan semakin keras.