SENIN, 19 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  LPS Kebut SCV dan Core Banking untuk Tambal Celah...

Finansial

LPS Kebut SCV dan Core Banking untuk Tambal Celah Data BPR

LPS memprioritaskan 140 BPR dan BPRS beraset di atas Rp500 miliar untuk implementasi Single Customer View, sembari menyiapkan uji coba core banking system bagi sekitar 100 BPR mulai 2027.

LPS prioritaskan penerapan SCV pada 140 BPR dan BPRS

Dari 161 bank yang sudah dilikuidasi LPS sejak 2005, hampir semuanya BPR dan BPRS. Angka itu bukan sekadar statistik, bukan. Ini cermin dari persoalan yang terus berulang: tata kelola rapuh, fraud, dan pencatatan nasabah yang amburadul.

Di Seminar Nasional dan Munas XII Perbarindo, Senin (19/10/2026), Lembaga Penjamin Simpanan bergerak dengan dua agenda sekaligus. Jangka pendek: mempercepat penerapan Single Customer View (SCV) kepada 140 BPR dan BPRS beraset di atas Rp500 miliar. Jangka menengah: menyiapkan modernisasi core banking system, dengan uji coba dijadwalkan mulai 2027, melibatkan sekitar 100 BPR sebelum diperluas ke industri.

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Doddy Zulverdi menjelaskan SCV sebagai data penjaminan simpanan berbasis nasabah yang memuat informasi rekening, simpanan, dan pinjaman per individu. Manfaatnya paling terasa saat bank gagal: verifikasi dan pembayaran klaim bisa dipercepat. "Bagi nasabah, SCV berarti kepastian dan pembayaran klaim yang lebih cepat," kata Doddy.

Betapa krusialnya ini terlihat dari data terbaru. Per 9 Oktober 2026, LPS telah membayarkan Rp58,51 miliar dari total simpanan layak bayar Rp59,01 miliar pada tiga BPR dan BPRS di Daerah Istimewa Yogyakarta. Tapi dari sisa yang tidak terbayar, sekitar 96,8 persen gagal bukan karena saldo tidak cukup, melainkan karena simpanan tidak tercatat dalam pembukuan bank. Bagi nasabah yang bersangkutan, itu bisa jadi tabungan seumur hidup.

Implementasi SCV berjalan bertahap berdasarkan Peraturan LPS Nomor 4 Tahun 2024. Kelompok pertama, BPR dan BPRS beraset di atas Rp500 miliar, diberi waktu paling lama dua tahun sejak ditetapkan untuk mulai menyampaikan laporan. Tiga lapisan data diwajibkan: data terperinci per nasabah, data SCV per nasabah, serta data ringkas per bank.

Paralel dengan SCV, LPS juga menyiapkan core system bersama yang dirancang khusus untuk segmen ini. Doddy mengakui kemampuan investasi teknologi tiap bank tidak sama, sehingga penyediaan sistem inti kolektif diharapkan jadi solusi bersama. Desain sistem masih disusun, tapi uji coba dengan 100 BPR sudah dikunci untuk 2027. Sistem yang rencananya terhubung langsung dengan LPS ini diharapkan memperkuat pengendalian internal dan mempersempit ruang terjadinya penyimpangan.

Kondisi industri saat ini, agaknya, memang butuh intervensi lebih dari sekadar imbauan. Data LPS per Agustus 2026: rasio KPMM BPR tercatat 28,48 persen, BPRS 17,32 persen. Solid dari sisi permodalan. Tapi gross NPL BPR sudah di 12,75 persen, NPF BPRS bahkan 15,14 persen. LDR BPR 105,05 persen, FDR BPRS 114,09 persen. Modal kuat, kualitas kredit dan likuiditas masih jadi pekerjaan rumah yang tidak ringan.

Selain dua program teknologi itu, LPS menjalankan dua agenda lain sepanjang 2026: 20 sesi sosialisasi penjaminan simpanan di berbagai daerah, serta lima kali pelatihan tata kelola dengan target menjangkau 350 hingga 400 BPR dan BPRS. Materi pelatihannya disusun dari pengalaman nyata penanganan bank bermasalah. Bukan teori.

Doddy menegaskan sebagian besar bank yang berujung pada likuidasi bukan korban krisis ekonomi. Mereka jatuh karena tata kelola lemah, persengketaan internal, dan fraud. Kegagalan bank membawa efek domino: nasabah kehilangan kepastian simpanan, karyawan kehilangan pekerjaan, pelaku UMKM kehilangan akses pembiayaan.

Pesannya kepada industri cukup lugas: jangan tunggu tenggat. "Kami mengajak seluruh BPR dan BPRS untuk mempersiapkan data dan sistemnya sejak sekarang tanpa harus menunggu tenggat waktu," kata Doddy. Dengan lebih dari 99 persen rekening nasabah BPR masuk dalam cakupan penjaminan LPS hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, satu-satunya yang bisa menghalangi nasabah mendapatkan haknya adalah data yang tidak beres.