Mulai 1 Agustus 2026, setiap transaksi di Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli akan ada komponen pajak yang terpotong otomatis dari penghasilan pedagang. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi menunjuk keempat platform itu sebagai pemungut PPh Pasal 22 per 1 Juli lalu, dengan satu bulan masa transisi untuk sosialisasi dan penyesuaian sistem sebelum efektif berlaku.
Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Tarifnya 0,5% dari peredaran bruto atau omzet yang tercantum dalam dokumen tagihan, di luar PPN dan PPnBM. Pada transaksi senilai Rp2 juta, pajak yang dipotong hanya Rp10.000. Tidak main-main kecilnya.
Yang perlu dipahami dari mekanisme ini: PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak, baik dalam skema PPh final maupun SPT tahunan bagi pedagang yang berada di luar skema final. Bukan pajak baru yang ditumpuk di atas pajak lama, melainkan bagian dari pelunasan kewajiban yang sudah ada.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa pilihan keempat marketplace ini bukan sembarangan. Kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, hingga penggunaan mekanisme rekening escrow semuanya masuk pertimbangan. "Kita tunjuk 1 Juli, 4 marketplace. Kemudian akan dilakukan mulai 1 Agustus," ungkap Bimo dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026).
Soal dokumen juga disederhanakan. Invoice elektronik yang diterbitkan marketplace otomatis berlaku sebagai bukti pemungutan pajak, tanpa perlu dokumen terpisah. "Jadi tidak perlu ada double effort dokumen tagihan invoice elektronik dipersamakan dengan bukti pemungutan," kata Bimo.
Namun tidak semua merchant kena pungutan ini. Pedagang orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun bisa mengajukan surat pernyataan untuk bebas dari PPh Pasal 22. Satu detail yang agaknya luput dari perhatian banyak pedagang: satu surat pernyataan cukup untuk semua akun toko dan semua platform sekaligus. "Surat pernyataan peredaran bruto untuk satu Pedagang Dalam Negeri (satu NPWP/NIK) dapat digunakan untuk semua akun yang dimiliki dan dapat disampaikan kepada semua marketplace," jelas DJP melalui FAQ resmi PMK 37/2025.
Batasan omzet Rp500 juta itu dihitung gabungan, mencakup seluruh toko online di semua marketplace plus toko offline jika ada. Marketplace sendiri tidak diwajibkan memvalidasi klaim omzet tersebut, tapi DJP mengisyaratkan akan melakukan kroscek jika diperlukan.
Ada pula kategori lain yang dikecualikan: penjualan jasa pengiriman oleh mitra individu perusahaan teknologi, pedagang pemegang surat keterangan bebas pemotongan PPh, penjualan pulsa dan kartu perdana, transaksi emas dan batu permata dalam ketentuan tertentu, serta pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
Rp24 triliun. Itulah tambahan penerimaan yang dibidik DJP dari kebijakan ini, angka yang kalau data ini bisa dipercaya, mencerminkan betapa masifnya volume transaksi yang melintas setiap hari di keempat platform tersebut. Pertanyaannya sekarang: seberapa banyak pedagang yang benar-benar menyiapkan surat pernyataannya sebelum tenggat Agustus tiba?