Surya Subekti, warga negara Indonesia berusia 45 tahun, resmi dijatuhi hukuman enam tahun lima bulan penjara oleh Pengadilan Distrik New South Wales di Sydney pada Jumat (10/7/2026), setelah terbukti menyelundupkan seorang remaja perempuan berusia 17 tahun dari Indonesia untuk dijadikan pekerja seks di sebuah rumah bordil.
Hukuman tanpa pembebasan bersyarat selama empat tahun lima bulan dijatuhkan Hakim Nicole Noman. Paling cepat, Surya baru bisa mengajukan pembebasan pada November 2030.
Surya mengaku bersalah atas dua dakwaan sekaligus: mengatur masuknya seseorang di bawah 18 tahun ke Australia dengan maksud menjual layanan seksual, dan melibatkan anak di bawah umur dalam kerja paksa. Ancaman maksimalnya? Dua puluh lima tahun untuk dakwaan pertama, dua belas tahun untuk dakwaan kedua. Hukuman yang dijatuhkan, agaknya, jauh di bawah batas atas itu.
Hakim Noman menyebut Surya berperan sentral dalam seluruh operasi ini. Ia yang mengatur kontrak, mengurus visa dengan dokumen palsu, menyiapkan transportasi, hingga menunjuk rumah bordil tempat korban bekerja. Kendali keuangan dan pergerakan sang remaja pun ada di tangannya, termasuk kapan dan ke mana korban dipindahkan. Kontrak yang ia buat menuntut korban bekerja hingga 12 jam sehari sejak tiba di Sydney pada Januari 2021.
Yang lebih memberatkan: Surya tahu korban baru berusia 17 tahun, dan dia sendiri yang memerintahkan agar usia itu disembunyikan. Visa korban diajukan dengan dokumen yang menyatakan ia anak dari seorang perempuan dewasa tanpa hubungan keluarga sama sekali. Terencana. Bukan kekhilafan.
"Korban sepenuhnya bergantung pada pengaturan yang dibuat untuknya," ujar Hakim Noman, menegaskan bahwa remaja itu terisolasi di negara asing tanpa jaringan dukungan apapun.
Di persidangan, pengacara Surya berargumen korban melakukan perjalanan ke Australia secara sukarela dan sudah mengetahui kewajiban kontraktual. Hakim Noman menepis argumen itu keras-keras: di bawah hukum Australia, usia persetujuan untuk pekerjaan seks adalah 18 tahun, sehingga persetujuan korban yang masih 17 tahun tak punya kedudukan hukum apapun.
Surya juga sempat mengklaim kepada psikolog bahwa dirinya sebenarnya enggan terlibat dan justru korban yang mendesaknya. "Ini tidak sesuai dengan fakta yang disepakati," tukas hakim. Lebih jauh, hakim menilai Surya tak bisa diandalkan dalam menceritakan kejadian sebenarnya. "Saya tidak menerimanya sebagai penyesalan yang tulus atas perbuatannya," tegasnya.
Satu nama lain muncul dalam perkara ini: Elton Valentino. Hukumannya lebih ringan, dua tahun delapan bulan dengan minimum satu tahun sepuluh bulan, setelah mengaku bersalah atas satu dakwaan memfasilitasi pengangkutan korban. Kepada polisi, Elton mengungkap bahwa Surya memintanya tidak menyebut nama asli dan hanya memanggil Surya sebagai "Batman" agar identitasnya tidak terlacak. Elton juga mengaku tidak tahu usia sebenarnya korban karena Surya meyakinkannya semua perempuan di bordil itu sudah di atas 18 tahun.
Hakim menilai Elton, yang sudah ditahan sejak Oktober 2024 dan menganggap Surya layaknya figur ayah, menunjukkan penyesalan tulus dengan prospek rehabilitasi yang baik. Dengan masa tahanan yang sudah dijalani, ia berpotensi bebas paling cepat Agustus tahun ini, diikuti masa percobaan lima tahun.
Surya sendiri ayah dari tiga anak. Keluarganya, menurut keterangan di persidangan, tidak menyadari ia punya masalah judi, sebuah detail yang muncul meski tak secara langsung meringankan vonis. Hakim Noman menegaskan kemungkinan rehabilitasi Surya tidak pasti. Kejahatan ini, kata hakim, bukan tindakan impulsif.