KAMIS, 24 SEPTEMBER 2026

Home  ›  Perbankan  ›  Vonis Bebas 8 Bankir Kasus Sritex: Hakim Khawatir...

Perbankan

Vonis Bebas 8 Bankir Kasus Sritex: Hakim Khawatir Perbankan Mandek

Pengadilan Tipikor Semarang memvonis bebas delapan mantan pimpinan Bank BJB, Bank Jateng, dan Bank DKI dalam kasus kredit bermasalah PT Sritex senilai Rp1,3 triliun. Satu bankir tetap dihukum 6 tahun karena menerima suap.

Indonesian Court Declares Textile Giant Sritex Bankrupt - News En.tempo.co

Rp1,3 triliun kerugian negara, lima bulan persidangan, sebelas terdakwa, dan ujungnya: delapan bankir pulang bebas.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menutup babak panjang kasus kredit macet PT Sri Rejeki Isman Tbk dengan vonis yang belah dua. Tiga bos Sritex diganjar penjara belasan tahun, tapi delapan mantan pimpinan bank daerah yang menyetujui kucuran kredit itu justru dinyatakan tidak bersalah.

Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto pada sidang 6 Mei 2026. Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto dan Direktur Keuangan Alan Moran Saverino masing-masing dihukum 12 tahun dan 10 tahun. Dua Iwan itu juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp677 miliar per orang, setelah terbukti melakukan pencucian uang dengan menyamarkan dana pinjaman ke dalam aset properti dan pelunasan utang pribadi.

Fraud-nya terbilang rapi. Manajemen Sritex mengajukan kredit ke Bank BJB, Bank Jateng, dan Bank DKI antara 2018 hingga 2023 dengan laporan keuangan 2017-2019 yang sudah direkayasa. Mereka bahkan membuat sendiri invoice penagihan fiktif sebagai syarat pencairan, seolah dana akan mengalir ke pemasok. Hakim menilai skema ini terstruktur, memanfaatkan nama besar Sritex yang kala itu masih dikenal sebagai raksasa tekstil Asia Tenggara, sehingga sulit terdeteksi dari luar.

Nah, di sinilah letak kontroversinya.

Kedelapan bankir yang menjabat sebagai pengusul maupun pemutus kredit di tiga bank tersebut, yakni Yuddy Renaldi, Benny Riswandi, dan Dicky Syahbandinata dari Bank BJB; Supriyatno, Pujiono, dan Suldiarta dari Bank Jateng; serta Priagung Suprapto dan Babay Farid Wazdi dari Bank DKI, semuanya divonis bebas. Majelis hakim tidak menemukan bukti penyalahgunaan wewenang, tidak ada niat jahat, tidak ada intervensi dalam proses analisis kredit.

Di Bank Jateng misalnya, permohonan kredit Sritex diproses secara bertahap, dimintakan rekomendasi ke divisi kepatuhan, tanpa konflik kepentingan yang bisa dibuktikan. Para bankir itu, simpul hakim, tidak pernah tahu bahwa laporan keuangan yang mereka terima sudah dipalsukan sejak awal. Korban penipuan, bukan aktornya.

Satu pengecualian: mantan Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa divonis 6 tahun penjara. Kasusnya berbeda karena ada penerimaan 50 ribu dolar AS, sekitar Rp812 juta, dalam proses pencairan kredit Sritex di bank tersebut. Angka yang, agaknya, cukup untuk membedakan posisinya dari delapan rekan sejawatnya.

Catatan hakim di akhir putusan tidak kalah menarik. Rommel menyebut bahwa kekeliruan dalam memvonis perkara seperti ini bisa berdampak jauh: perbankan bisa mandek, kepercayaan publik terhadap institusi keuangan bisa tergerus. Pertimbangan semacam ini jarang muncul secara eksplisit dalam amar putusan. Bisa jadi sinyal bahwa hakim sadar betul betapa sensitifnya keputusan ini bagi ekosistem kredit nasional. Atau, kalau data persidangan ini bisa dipercaya sepenuhnya, sebuah pengakuan jujur bahwa hukum dan stabilitas industri kadang berjalan di lintasan yang sama.

Jaksa penuntut umum dipersilakan mengajukan kasasi. Berdasarkan KUHAP lama yang masih berlaku saat perkara ini diperiksa, jalur itu terbuka. Akan ke mana arahnya? Industri perbankan, khususnya BPD, menunggu dengan napas tertahan.