KAMIS, 1 OKTOBER 2026

Home  ›  Internasional  ›  UU Persatuan Etnis China Berlaku, Reaksi Internasi...

Internasional

UU Persatuan Etnis China Berlaku, Reaksi Internasional Langsung Menyalak

Undang-undang baru China soal persatuan etnis resmi berlaku 1 Juli 2026, memicu kekhawatiran soal jangkauan ekstrateritorialnya terhadap individu dan organisasi di luar negeri, termasuk warga Taiwan.

UU Baru Cina Terkait Persatuan Etnis Menuai Kekhawatiran di LN | NHK WORLD-JAPAN News

Undang-Undang Peningkatan Kemajuan dan Persatuan Etnis China resmi berlaku per 1 Juli 2026. Reaksi internasional tak menunggu lama, dari Taipei, Brussel, Washington, hingga kantor PBB di Jenewa.

Substansi undang-undang ini cukup luas. Sekolah diwajibkan menggunakan bahasa Mandarin standar sebagai bahasa pengantar utama. Mereka yang dinilai "merusak persatuan dan kemajuan etnis" terancam sanksi hukum. Yang bikin banyak pihak gelisah: frasa itu berlaku pula bagi individu dan organisasi di luar wilayah China. Beijing, dengan kata lain, memberi dirinya sendiri mandat untuk menindak siapa pun, di mana pun di dunia ini.

Pemerintah Taiwan bergerak cepat. Perdana Menteri menyatakan pihaknya akan memperkuat perlindungan bagi warganya setelah regulasi baru ini berlaku, sinyal bahwa Taipei tidak menganggap enteng implikasi undang-undang tersebut terhadap diaspora Taiwan maupun warga yang kerap bepergian lintas batas.

Delapan pelapor khusus PBB mengirimkan surat resmi kepada pemerintah China. Isinya tajam: teks undang-undang tidak memberikan definisi yang jelas soal tindakan apa yang dianggap merusak persatuan etnis. Ketidakjelasan ini, menurut mereka, membuka pintu bagi penegakan hukum sewenang-wenang dan memperbesar risiko represi transnasional. Bukan tuduhan kecil.

Parlemen Eropa dan Kongres AS senada. Keduanya menyuarakan kekhawatiran bahwa regulasi ini bisa menjadi instrumen asimilasi paksa terhadap warga Tibet, Uighur, dan kelompok minoritas etnis lainnya. Kekhawatiran yang, jujur saja, bukan muncul dari ruang hampa, mengingat rekam jejak kebijakan Beijing terhadap kelompok-kelompok tersebut.

Adapun dari sisi Beijing, seorang pejabat senior Kementerian Kehakiman dalam konferensi pers 24 Juni berpendapat bahwa undang-undang itu sesuai dengan praktik internasional, sah, dan dapat dibenarkan. Klaim yang masih perlu dibuktikan, terutama kalau melihat bagaimana pasal-pasal ekstrateritorialnya akan benar-benar dijalankan.

Pertanyaannya bukan lagi soal isi undang-undang. Yang lebih menentukan adalah seberapa jauh Beijing mendorongnya. Kalau penegakan lintas batas benar-benar dieksekusi, komunitas diaspora Tionghoa di seluruh penjuru dunia bisa merasakan imbasnya langsung, entah kebetulan atau tidak, persis di momen ketika tekanan geopolitik terhadap China sedang memuncak.