Selasa pekan lalu, Gedung Kanwil DJP Jakarta Selatan I menjadi arena adu argumen yang jarang diliput secara penuh. Anggota DPD RI Fahira Idris datang bukan untuk sekadar seremonial, melainkan membawa empat isu yang agaknya sudah lama mengganjal: praktik pecah omzet oleh UMKM digital untuk menghindari status Pengusaha Kena Pajak, efektivitas integrasi NIK menjadi NPWP dalam menjangkau gig economy, kesiapan pajak karbon di sektor tersier, dan dampak nyata kenaikan PPN terhadap konsumsi kelas menengah Jakarta.
Bukan isu baru. Tapi bobot pertanyaannya terasa berbeda ketika diajukan langsung ke otoritas pajak yang bertanggung jawab atas wilayah dengan kepadatan ekonomi digital tertinggi di Indonesia.
Jakarta Selatan bukan sekadar kawasan perkantoran. Di sini, kreator konten, afiliator, freelancer digital, dan pelaku social commerce tumbuh lebih cepat dari kemampuan regulasi untuk mengejar. Fahira menyebut struktur ekonomi masyarakat berubah sangat cepat, dan pendekatan perpajakan harus lebih adaptif tanpa kehilangan sisi humanisnya. "Reformasi pajak juga harus memastikan UMKM, pekerja digital, dan kelas menengah tetap memiliki ruang tumbuh dan tidak merasa terbebani secara berlebihan," tegasnya.
Dari sisi otoritas, Kepala Kanwil DJP Jaksel I Arif Mahmudin Zuhri memberikan klarifikasi soal PPN 12% yang selama ini diperdebatkan. Per 1 Januari 2025, pemerintah menerbitkan kebijakan DPP Nilai Lain dengan rasio 11/12, sehingga beban efektif masyarakat secara substansi tetap di angka 11%. Angka yang dikomunikasikan besar, beban riilnya lebih rendah. Klaim yang masih perlu dibuktikan konsistensinya di lapangan, terutama di sektor F&B, jasa kreatif, dan hiburan yang sensitif terhadap perubahan tarif.
Soal integrasi digital, Kepala Kanwil DJP Jaksel II Imam Arifin mengungkap bahwa integrasi NIK-NPWP kini sudah mencakup sekitar 87 juta data. Coretax yang berjalan sejak awal 2025 dirancang agar faktur pajak dibuat langsung di sistem, menutup celah under-reporting. Bukan main, 87 juta itu angka masif. Tapi seberapa efektif data itu mengidentifikasi transaksi di shadow economy dan gig economy adalah pertanyaan yang jauh berbeda.
Di sinilah temuan riset doktoral Sabar Pardamean L. Tobing dari Universitas Trisakti menjadi relevan. Dalam disertasi yang dipertahankan dengan predikat Cum Laude, Sabar menemukan bahwa administrasi pajak digital memiliki koefisien pengaruh 0,381 terhadap kepatuhan wajib pajak, lebih tinggi dibanding kewenangan otoritas pajak sebesar 0,279 maupun kepercayaan wajib pajak sebesar 0,247. Artinya, kualitas sistem digital adalah pintu masuk utama, bukan semata-mata regulasi atau rasa takut pada sanksi.
Ada temuan lain yang justru lebih menggigit. Dalam uji ekspansi dimensi, teknologi semata terbukti tidak signifikan memengaruhi kepatuhan. Yang paling kuat malah faktor konteks regulasi, keamanan siber, manajemen risiko, serta pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. "Keberhasilan digitalisasi pajak tidak cukup hanya dengan membangun sistem teknologi yang canggih," ujar Sabar. Pesannya tepat sasaran: Coretax bisa jadi infrastruktur terbaik, tapi kalau wajib pajak tidak percaya sistemnya adil dan aman, angka kepatuhan tidak akan bergerak.
Indonesia masih menghadapi tax gap yang diperkirakan mencapai Rp250 triliun per tahun, sementara pemerintah mengejar target tax ratio naik dari 10,4% pada 2023 menjadi 14% pada 2030. Jarak itu bukan angka kecil, dan tekanan untuk menutupnya lewat instrumen UU HPP terasa nyata.
Isu pajak karbon menambah kerumitan. Fahira mengingatkan bahwa desain pajak karbon selama ini terlalu berorientasi pada manufaktur besar, padahal Jakarta didominasi sektor jasa, gedung komersial, dan data center yang konsumsi energinya terus membesar. Arif Mahmudin membenarkan bahwa implementasi pajak karbon masih menunggu peraturan turunan berupa PMK. Belum ada kejelasan timeline. Sektor yang paling terdampak, entah kebetulan atau tidak, adalah sektor yang paling sedikit mendapat perhatian dalam pembahasan awal.
Bagi investor yang melirik emiten di sektor konsumer, jasa digital, atau properti komersial di Jakarta, dinamika ini layak dicermati. Beban pajak karbon tanpa roadmap insentif yang jelas bisa bermuara pada kenaikan biaya operasional yang, ujung-ujungnya, akan digeser ke harga sewa, harga layanan, atau margin yang tergerus. Fahira sudah memperingatkan hal tersebut, dan pelaku pasar tidak selalu menunggu PMK terbit untuk mulai menghitung risikonya.