Indonesia masuk daftar 60 negara yang akan dihajar tarif impor tambahan oleh Amerika Serikat, menyusul keputusan Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) yang dirilis Rabu (3/6/2026). USTR mengidentifikasi negara-negara yang dinilai gagal membendung masuknya barang hasil kerja paksa ke pasar global, dan Jakarta ada di dalamnya.
Angka yang diusulkan untuk Indonesia: bea masuk tambahan 10 persen. Bukan yang terbesar dalam daftar ini, tapi bukan angka yang bisa diabaikan begitu saja.
USTR membagi 60 negara tersebut ke dalam dua keranjang. Enam negara, termasuk Indonesia, Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, dan Pakistan, dikategorikan sebagai pihak yang sudah punya kerangka hukum pelarangan impor kerja paksa, namun dinilai gagal menegakkannya secara efektif. Kelompok ini, plus sejumlah negara yang telah berkomitmen lewat perjanjian dagang bilateral dengan AS, mendapat "diskon hukuman" berupa tarif tambahan 10 persen. Sisanya, 54 negara yang dianggap sama sekali tidak punya rezim larangan yang memadai, menghadapi tarif lebih besar: 12,5 persen. China, India, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru masuk golongan ini.
Dasar hukum yang dipakai USTR adalah Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan 1974. Bukan kebetulan pilihan pasal ini. Mahkamah Agung AS pada Februari lalu sudah membatalkan tarif darurat Trump yang berbasis IEEPA, dan Pasal 301 memberi jalur alternatif yang lebih kokoh secara prosedural untuk membangun kembali rezim tarif yang pernah runtuh di meja hakim.
"Kegagalan mitra dagang terpenting kami untuk mengatasi impor barang yang diproduksi dengan tenaga kerja paksa tidak dapat diterima. Ini menciptakan situasi di mana pekerja AS dipaksa bersaing secara global dalam kondisi yang tidak setara," tegas Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer dalam pernyataan resminya.
Tarif ini belum langsung berlaku. USTR membuka jendela komentar publik hingga 6 Juli 2026, dengan sidang dengar pendapat dijadwalkan sehari setelahnya, 7 Juli. Pihak yang ingin hadir dan bersaksi bisa mendaftar paling lambat 22 Juni. Tarif sementara Trump sebesar 10 persen yang masih berjalan dijadwalkan berakhir 24 Juli. Tekanan waktunya nyata.
Reaksi tidak lama datang. Uni Eropa menolak keras, dengan Ketua Komite Perdagangan Parlemen Eropa Bernd Lange menyebut kesimpulan AS "sangat tidak masuk akal" mengingat Brussels sudah punya undang-undang tersendiri tahun 2024 yang melarang impor produk kerja paksa. Lange bahkan nyentil, kesan yang muncul adalah tarif dicari duluan, baru dasar hukumnya dicarikan belakangan.
China, yang menghadapi tarif 12,5 persen, menolak bulat-bulat. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Mao Ning membantah adanya kerja paksa di negaranya dan menegaskan Beijing menentang segala bentuk tarif sepihak. Agak ironis, mengingat Trump baru saja bertemu Xi Jinping bulan lalu dalam gestur yang semula dibaca pasar sebagai sinyal pencairan hubungan dagang kedua negara. Gencatan perang tarif AS-China sejak Mei 2025 pun belum menghasilkan kesepakatan komprehensif hingga kini.
Beberapa produk dikecualikan dari daftar tarif, antara lain energi, logam tanah jarang, daging sapi, kopi, buah dan sayuran tertentu, obat-obatan, bahan kimia organik, serta suku cadang pesawat. USTR juga mengusulkan mekanisme khusus untuk sektor tekstil dan pakaian yang memungkinkan sejumlah volume impor masuk dengan tarif lebih rendah, meski angka pastinya belum diumumkan.
Nick Marro dari Economist Intelligence Unit menilai pemerintahan Trump tidak benar-benar lumpuh meski kalah di Mahkamah Agung. Serangkaian penyelidikan dan pengumuman tarif ini, kata Marro kepada CNBC, lebih berfungsi sebagai amunisi untuk putaran negosiasi dagang berikutnya. Deborah Elms dari Hinrich Foundation menambahkan bahwa setiap perubahan tarif berbasis Pasal 301 berpotensi membentuk ulang rantai pasok global dengan menciptakan insentif ekonomi yang berbeda bagi perusahaan.
Satu hal lagi yang patut dicermati investor. USTR juga sedang menginvestigasi kelebihan kapasitas industri di setidaknya 15 negara, dan Indonesia termasuk dalam daftar tersebut bersama China, UE, Malaysia, Singapura, Korea Selatan, dan Thailand. Artinya, tekanan tarif dari Washington terhadap Jakarta agaknya belum berhenti di angka 10 persen ini saja. Kalau data ini bisa dipercaya, ini baru babak pertama.