Dua angka ini sering disebut ketika orang bicara soal UMKM Indonesia: kontribusi 61 persen terhadap PDB nasional dan serapan hampir 97 persen tenaga kerja. Angka yang, jujur saja, terdengar sangat mentereng di podium-podium seremoni resmi.
Tapi statistik sering menyembunyikan cerita yang lebih rumit. Seorang ibu pemilik warung yang sudah berjualan lebih dari sepuluh tahun mengeluhkan omzet yang naik-turun tak menentu, sementara harga bahan baku terus merangkak. Bukan pengecualian. Itu cermin retak dari kondisi puluhan juta pelaku UMKM di Indonesia yang masih berjuang di level paling dasar.
Hari UMKM Nasional jatuh setiap 12 Agustus, bertepatan dengan hari lahir Mohammad Hatta, sosok yang dikenal dengan gagasan ekonomi kerakyatan: bahwa kekuatan ekonomi bangsa semestinya tumbuh dari rakyat kecil, bukan dari segelintir pemodal besar. Semangat yang terasa relevan justru karena belum sepenuhnya terwujud.
Data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian 2026 mencatat angka-angka yang impresif. Selain kontribusi terhadap PDB dan penyerapan tenaga kerja, UMKM juga mencakup sekitar 60 persen investasi nasional dan menyumbang sekitar 16 persen ekspor nonmigas. Tapi di balik agregat yang besar itu, struktur usahanya didominasi oleh usaha mikro. Bukan usaha kecil atau menengah yang skalanya lebih kokoh. Artinya, sebagian besar pelaku UMKM masih jauh dari kesan "siap naik kelas" yang kerap digaungkan.
"Persoalan kita bukan sekadar menambah jumlah UMKM, tetapi meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kemampuan mereka untuk naik kelas," kata Ketua DPP LDII Ivan Hartawan dalam peringatan Hari UMKM Nasional, Selasa (12/8). Ia menyebut keterbatasan modal, kualitas SDM dan manajemen, legalitas, konsistensi mutu produk, hingga akses pasar sebagai tantangan yang masih menumpuk.
Soal modal, pemerintah tidak tinggal diam. Pada 2026, target plafon Kredit Usaha Rakyat ditetapkan hampir menyentuh Rp300 triliun. Hingga 28 Juni 2026, realisasi penyalurannya mencapai Rp147,70 triliun kepada 2,32 juta debitur, sekitar 50,83 persen dari target tahunan. Lumayan, setidaknya di atas kertas.
Ivan mengingatkan bahwa modal saja tidak cukup tanpa pembukuan yang tertib, tata kelola yang baik, produk yang konsisten, dan disiplin menjalankan usaha. Pengelolaan keuangan yang buruk bisa membuat tambahan modal justru menjadi beban. Kenyataannya, dari puluhan juta UMKM di Indonesia, banyak yang masih kesulitan mengakses lembaga keuangan formal karena persoalan legalitas usaha, tidak adanya agunan, atau catatan keuangan yang belum rapi.
Digitalisasi nyaris selalu muncul dalam diskusi soal UMKM. Pemerintah memasukkannya sebagai strategi utama penguatan sektor ini, dan secara konseptual memang masuk akal: marketplace, media sosial, dan pembayaran digital membuka peluang bagi produk lokal untuk menjangkau pasar jauh lebih luas dari yang bisa dijangkau toko fisik. Produk kopi, kuliner, kerajinan, hingga hasil perikanan dari daerah-daerah seperti Sulawesi Utara punya potensi besar untuk dipasarkan secara nasional bahkan internasional.
Tapi kesenjangan literasi digital masih menganga. Banyak pelaku UMKM, terutama di segmen mikro, belum benar-benar paham cara memanfaatkan platform digital secara efektif. Persaingan di marketplace makin ketat, dengan perang harga yang sering menggerus margin usaha kecil. Ivan mengingatkan bahwa digitalisasi jangan sekadar dimaknai sebagai membuka akun di marketplace. "Teknologi harus menjadi alat untuk menaikkan produktivitas dan kepercayaan pasar, bukan tujuan akhir," tegasnya.
Kontribusi UMKM terhadap ekspor Indonesia masih relatif kecil dibanding Thailand atau Filipina. Itu indikasi bahwa kekuatan UMKM kita masih sangat bergantung pada pasar domestik, dan rentan ketika daya beli masyarakat amblas.
Pertanyaannya: berapa lama ekosistem ini sanggup bertahan jika pondasinya masih sebatas usaha mikro yang berjualan dari mulut ke mulut?
Tahun ini pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri UMKM Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Klasifikasi dan Tingkat Perkembangan UMKM, yang diundangkan pada 4 Mei 2026. Regulasi ini dimaksudkan untuk memberikan kerangka lebih terstruktur dalam melihat perkembangan UMKM, agar program dan intervensi kebijakan bisa lebih tepat sasaran.
LDII, lewat jaringan komunitasnya hingga ke tingkat daerah, mengklaim turut mengambil peran melalui pelatihan, pendampingan sertifikasi halal, pameran produk, literasi digital, serta pengembangan koperasi syariah. Ketua Departemen EPM DPP LDII Taufik Armand menyebut jaringan komunitas LDII bisa menjadi ruang belajar bersama, pasar awal, sarana kurasi, sekaligus penghubung kemitraan antara UMKM dengan koperasi, perbankan, dan pemerintah.
Pertanyaan sebenarnya bukan apakah UMKM penting. Sudah jelas, iya. Yang lebih penting: apakah ekosistem yang dibangun selama ini benar-benar mempersempit jarak antara pelaku usaha mikro yang masih tertatih dan mereka yang sudah siap ekspansi, atau justru hanya memperlebar jurang itu dengan label baru bernama digitalisasi.