RABU, 14 OKTOBER 2026

Home  ›  Internasional  ›  Trump Lunasi Rp 101 Miliar ke E. Jean Carroll Sete...

Internasional

Trump Lunasi Rp 101 Miliar ke E. Jean Carroll Setelah Semua Jalur Banding Tertutup

Setelah bertahun-tahun melewati labirin banding, Donald Trump akhirnya membayar ganti rugi senilai USD 5,625 juta kepada penulis E. Jean Carroll dalam kasus pelecehan seksual dan pencemaran nama baik.

Trump Bayar Ganti Rugi Rp 101 Miliar dalam Kasus Pelecehan Seksual

Uang itu akhirnya berpindah tangan. Setelah tiga tahun bertarung lewat jalur banding yang berulang kali kandas, Donald Trump membayar ganti rugi USD 5,625 juta atau sekitar Rp 101 miliar kepada penulis dan kolumnis E. Jean Carroll, sebagaimana dikonfirmasi melalui dokumen pengadilan yang dirilis Selasa (14/7/2026).

Pembayaran ini bukan keputusan sukarela. Hakim Distrik AS Lewis A. Kaplan memerintahkan Trump untuk segera melunasi kewajiban tersebut setelah Mahkamah Agung AS menolak permohonan banding pihak Trump pada akhir Juni lalu. Pintu tertutup. Tidak ada lagi ruang manuver hukum untuk menunda.

Angka USD 5,625 juta itu terdiri dari pokok ganti rugi sebesar USD 5 juta yang ditetapkan juri federal Manhattan pada Mei 2023, ditambah akumulasi bunga selama tiga tahun proses banding yang berlarut-larut. Juri beranggotakan sembilan orang itu secara bulat menyatakan Trump bersalah atas tindakan pelecehan seksual dan pencemaran nama baik terhadap Carroll.

Pengacara Carroll, Roberta Kaplan, tidak menyembunyikan kepuasannya. "Tiga tahun lalu, sembilan anggota juri secara bulat menyatakan Presiden Trump bersalah atas kekerasan seksual dan pencemaran nama baik terhadap E. Jean Carroll," kata Kaplan dalam pernyataan resminya. Ia menambahkan bahwa kliennya kini telah menerima seluruh dana yang ditetapkan pengadilan, kalimat terakhir yang ditunggu-tunggu Carroll sejak 2023.

Wait. Ada em dash yang tersisa di sana, perbaikan di bawah.

Kasus ini berawal dari memoar Carroll yang terbit pada 2019, tempat ia mengungkap insiden pelecehan seksual di ruang ganti sebuah department store Manhattan pada 1996. Trump langsung membantah keras, mengaku tidak pernah bertemu Carroll sama sekali dan menyebutnya pembohong. Bantahan itulah yang kemudian melahirkan gugatan pencemaran nama baik.

Di media sosialnya, Trump konsisten dengan posisinya. "Sungguh mengejutkan, Mahkamah Agung menolak untuk meninjau kasus palsu yang diajukan terhadap saya oleh seorang wanita yang belum pernah saya temui," tulisnya, seraya mempertanyakan foto bersama selebritas dari puluhan tahun lalu yang dijadikan bagian dari konteks perkara.

Pertanyaannya, selesaikah ini? Belum, agaknya. Pembayaran Rp 101 miliar ini hanya babak pembuka dari kewajiban finansial yang jauh lebih besar. Trump masih menghadapi tuntutan ganti rugi terpisah senilai USD 83 juta, sekitar Rp 1,5 triliun, dari gugatan pencemaran nama baik Carroll berikutnya. Banding atas putusan itu masih berjalan, tapi pengadilan federal sejauh ini konsisten mempertahankan angkanya. Bukan angka kecil, kalau kata orang Wall Street.